Kejagung Mulai Selidiki Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah di PETRAL dan Pertamina

Jakarta, Denting.id — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi tengah menyidik dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina Energy Trading Limited (PETRAL).

“Sudah naik penyidikan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi Tempo, Kamis (6/11/2025).

Berdasarkan dokumen bantuan permintaan data dari Kejagung ke salah satu instansi yang diperoleh Tempo, penyidikan ini tak hanya menyasar PETRAL, tetapi juga mencakup Pertamina Energy Services (PES Pte. Ltd) serta Fungsi Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina.

Penyidikan difokuskan pada periode 2008 hingga 2017. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa perkara ini resmi naik ke tahap penyidikan pada akhir Oktober 2025, setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor PRIN-/27/F.2/Fd.1 tertanggal 29 Agustus 2025.

Menariknya, langkah Kejagung ini berlangsung hampir bersamaan dengan penyidikan serupa yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah itu baru saja mengumumkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum terkait dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang di PETRAL serta PES Pte. Ltd, dengan fokus waktu 2009–2015 — beririsan dengan periode yang diusut Kejagung.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidikan ini merupakan pengembangan dari dua perkara sebelumnya, yakni dugaan suap pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) pada 2012–2014, serta pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang di periode yang sama.

“Penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya berupa kerugian negara yang diakibatkan dari pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang pada periode 2009–2015,” ujar Budi dalam keterangan resminya, Senin (3/11/2025).

Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK menjerat dugaan pelaku dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Kejagung dan Pemprov Jabar Siapkan Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial Sesuai KUHP Baru 2026

Sejauh ini, baik Kejagung maupun KPK belum mengumumkan nama-nama tersangka dalam dua penyidikan yang tengah berjalan ini. Namun, dengan adanya dua lembaga penegak hukum yang menyoroti dugaan korupsi di sektor migas Pertamina, kasus ini berpotensi menjadi salah satu perkara besar yang menyeret jaringan tata kelola minyak nasional.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *