KPK Dalami Peran Divisi Kepatuhan LPEI dalam Kasus Kredit Fiktif Rp11,7 Triliun

Jakarta, Denting.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Hari ini, penyidik KPK memeriksa seorang saksi untuk mendalami proses dan kepatuhan dalam pemberian proposal pembiayaan tersebut.

“Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait review kepatuhan atas proposal pembiayaan yang akan diberikan oleh LPEI,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (12/11/2025).

Saksi yang diperiksa adalah Dendy Wahyu K. Wardhana (DWK), yang menjabat sebagai Kepala Divisi Kepatuhan LPEI pada tahun 2015. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Kasus dugaan korupsi ini menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta. Salah satu tersangka yang telah ditahan adalah Hendarto (HD), pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MA).

“Hendarto berperan sebagai penerima manfaat kredit LPEI. Namun, pembiayaan tersebut tidak digunakan sepenuhnya untuk kebutuhan perusahaan, melainkan untuk kepentingan pribadi seperti pembelian aset, kendaraan, kebutuhan keluarga, hingga bermain judi,” ungkap Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pada konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (28/8).

Sebelum Hendarto, KPK telah menetapkan lima tersangka lain dalam kasus kredit fiktif ini, yakni:

1. Newin Nugroho (NN) – Direktur Utama PT Petro Energy

2. Jimmy Masrin (JM) – Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal dan Komisaris Utama PT Petro Energy

3. Susy Mira Dewi Sugiarta (SMD) – Direktur Keuangan PT Petro Energy, yang telah ditahan sejak Maret 2025

4. Dwi Wahyudi (DW) – Direktur Pelaksana I LPEI

5. Arif Setiawan (AS) – Direktur Pelaksana IV LPEI

 

Keduanya terakhir disebut, Dwi Wahyudi dan Arif Setiawan, hingga kini belum ditahan.

Menurut Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo, LPEI memberikan fasilitas kredit kepada 11 debitur dalam skema yang kini diduga bermasalah. Dari penyaluran tersebut, KPK memperkirakan potensi kerugian negara mencapai Rp11,7 triliun.

Baca juga: KPK Periksa Lima Saksi Terkait Kasus Korupsi Dana CSR BI dan OJK, Termasuk Mantan Pramugari

KPK menegaskan penyidikan akan terus berlanjut untuk menelusuri peran pejabat internal LPEI lainnya serta pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan fasilitas kredit ekspor tersebut.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *