Jakarta, Denting.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pada Kamis (13/11/2025), lembaga antirasuah itu memanggil sejumlah saksi, termasuk dua mantan tenaga ahli anggota DPR RI, Heri Gunawan.
“Hari ini, Kamis (13/11), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK terkait program sosial atau CSR di Bank Indonesia dan OJK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta.
Dua saksi yang dipanggil ialah Martono (MAT) dan Helen Manik (HM). Keduanya diketahui pernah menjadi tenaga ahli anggota DPR RI Heri Gunawan periode 2019–2024. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Selain keduanya, KPK juga memanggil beberapa saksi lain, yaitu:
1. Melissa B. Darbang, ibu rumah tangga
2. Syarifah Husna, mahasiswa
3. Dr. Widya Rahayu Arini Putri, dokter
4. Syifa Rizka Violin, mahasiswa
Kasus dugaan korupsi ini terjadi pada 2020 hingga 2022. KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), yang saat itu merupakan anggota Komisi XI DPR RI.
Satori merupakan anggota DPR dari Fraksi NasDem yang mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat VIII, sedangkan Heri Gunawan berasal dari Fraksi Gerindra, Dapil Jawa Barat IV. Keduanya kembali terpilih sebagai anggota DPR pada Pemilu 2024.
KPK menduga kasus ini bermula dari kesepakatan antara BI dan OJK untuk menyalurkan dana CSR dalam bentuk program sosial kepada tiap anggota Komisi XI DPR RI. Setiap anggota disebut mendapat jatah 10 kegiatan per tahun dari BI dan 18–24 kegiatan dari OJK. Namun, setelah dana cair, Satori dan Heri diduga menggunakan uang tersebut tidak sesuai peruntukan sebagaimana mestinya.
Baca juga: KPK Dalami Peran Divisi Kepatuhan LPEI dalam Kasus Kredit Fiktif Rp11,7 Triliun
Lembaga antirasuah itu terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam dugaan penyalahgunaan dana CSR tersebut.

