Presiden Prabowo Gunakan Hak Rehabilitasi, Pulihkan Status Dua Guru Luwu Utara yang Dipecat

Jakarta, Denting.id – Presiden Prabowo Subianto menggunakan hak prerogatifnya untuk memberikan rehabilitasi kepada dua guru SMAN 1 Masamba, Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Abdul Muis dan Rasnal. Keduanya sebelumnya dipecat karena membantu guru honorer yang belum menerima gaji.

Surat pemulihan tersebut ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo sesaat setelah mendarat di Tanah Air usai kunjungan kenegaraan ke Australia, Kamis (12/11/2025) dini hari. Pesawat kepresidenan tiba di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, sekitar pukul 01.30 WIB.

Dalam momen itu, Prabowo disambut oleh Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, serta Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Angga Raka Prabowo. Seusai penyambutan, Presiden menuju ruang tunggu (holding room) dan menandatangani surat rehabilitasi di hadapan Dasco dan Prasetyo yang mendampingi proses tersebut.

Usai menandatangani surat, Prabowo bersalaman dan berfoto bersama Abdul Muis, Rasnal, serta pihak pendamping.

“Barusan saja Bapak Presiden menandatangani surat rehabilitasi kepada Pak Rasnal dan Pak Abdul Muis, guru SMA dari Luwu Utara,” ujar Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangan pers yang ditayangkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Dasco menjelaskan, proses pemulihan nama baik kedua guru tersebut berawal dari aspirasi masyarakat yang disampaikan ke DPRD Sulawesi Selatan, kemudian diteruskan ke DPR RI dan difasilitasi hingga sampai ke Presiden Prabowo.

“Dengan diberikannya rehabilitasi ini, maka dipulihkan nama baik, harkat, martabat, serta hak-hak kedua guru tersebut. Semoga menjadi berkah,” ucap Dasco.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa keputusan Presiden Prabowo merupakan hasil koordinasi lintas lembaga selama satu pekan terakhir, setelah menerima permohonan resmi dari masyarakat dan DPR.

“Kami telah berkoordinasi intensif selama satu minggu, menindaklanjuti permohonan masyarakat yang disampaikan melalui lembaga legislatif. Setelah mempertimbangkan berbagai aspek, Bapak Presiden memutuskan untuk menggunakan hak beliau sebagai Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada dua guru dari SMA 1 Luwu Utara,” jelas Prasetyo.

Ia menegaskan, langkah Presiden Prabowo menjadi bukti nyata penghargaan pemerintah terhadap dedikasi para guru yang disebutnya sebagai pahlawan tanpa tanda jasa. Menurutnya, dalam setiap persoalan yang menyangkut profesi pendidik, pemerintah berkomitmen mencari solusi yang adil dan berkeadilan.

“Keputusan ini menunjukkan bahwa negara hadir untuk melindungi dan menghormati pengabdian guru. Prinsipnya, kita mencari penyelesaian terbaik bagi semua pihak,” ujarnya.

Duduk Perkara Pemecatan Dua Guru Luwu Utara

Kasus Abdul Muis dan Rasnal bermula pada 2018 ketika keduanya mengusulkan kepada Komite Sekolah agar orang tua murid melakukan patungan guna membayar gaji 10 guru honorer yang telah 10 bulan belum menerima bayaran.

Namun, langkah itu justru dilaporkan ke polisi oleh sebuah LSM dengan tuduhan pungutan liar (pungli) dan intimidasi terhadap siswa agar tidak bisa mengikuti ujian bila orang tuanya tidak membayar iuran. Abdul Muis membantah tuduhan tersebut, menegaskan bahwa niatnya semata untuk membantu guru honorer.

Kasus ini kemudian bergulir ke ranah hukum. Polres Luwu Utara menetapkan keduanya sebagai tersangka, dan mereka menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Makassar pada 2022.

Pengadilan Negeri Makassar sempat memvonis keduanya bebas, namun Mahkamah Agung pada tingkat kasasi membatalkan putusan itu dan menjatuhkan vonis 3 bulan penjara serta denda Rp50 juta.

Atas dasar putusan inkrah tersebut, Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan menerbitkan Surat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Abdul Muis dan Rasnal sebagai aparatur sipil negara (ASN). SK PTDH itu tertuang dalam keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.2/3973/BKD tertanggal 21 Agustus 2025.

Baca juga: Presiden Prabowo Bertemu Paul Keating di Sydney, Bahas Isu Strategis dan Kerja Sama Kawasan

Kini, melalui hak rehabilitasi Presiden Prabowo, nama baik, martabat, dan hak-hak keduanya resmi dipulihkan. Langkah ini sekaligus menjadi penegasan komitmen pemerintah terhadap keadilan sosial bagi para pendidik di Indonesia.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *