KPK Geledah Dinas Pendidikan Riau, Telusuri Aliran Anggaran dalam Kasus Pemerasan Gubernur Abdul Wahid

Jakarta, Denting.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan rangkaian penggeledahan terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Gubernur Riau, Abdul Wahid. Terbaru, penyidik mendatangi kantor Dinas Pendidikan Provinsi Riau pada Kamis (13/11/2025) untuk mencari bukti tambahan terkait alur penganggaran.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa dari lokasi tersebut tim mengamankan sejumlah dokumen penting serta perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi yang tengah ditelusuri.

“Dokumen dan barang bukti elektronik yang disita masih terkait dengan penganggaran,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (14/11/2025).

Rangkaian Penggeledahan Berlanjut

Penggeledahan di Dinas Pendidikan merupakan bagian dari penyidikan maraton KPK sejak OTT terhadap Gubernur Abdul Wahid pada 3 November 2025. Sebelumnya, penyidik telah menyasar sejumlah titik, termasuk kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, rumah dinas gubernur, serta kediaman dua tersangka lainnya: Kepala Dinas PUPR-PKPP M. Arief Setiawan dan tenaga ahli gubernur Dani M. Nursalam.

Dari rumah dinas Abdul Wahid, KPK bahkan menyita rekaman CCTV yang diduga memiliki kaitan dengan aktivitas atau pertemuan tertentu dalam skema pemerasan.

Gubernur Abdul Wahid Tersangka Pemerasan

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka. Ia ditangkap dalam operasi tangkap tangan bersama dua pejabat lainnya, yakni Arief Setiawan dan Dani M. Nursalam.

Gubernur Riau itu diduga meminta fee sebesar 5 persen dari tambahan anggaran proyek di Dinas PUPR-PKPP, dengan target pengumpulan dana mencapai sekitar Rp7 miliar. Skema tersebut disebut berlangsung melalui enam Unit Pelaksana Teknis (UPT) jalan dan jembatan, dan dikenal secara internal dengan istilah “jatah preman”.

Baca juga: KPK Periksa Pejabat Bursa Efek Indonesia dalam Kasus Dugaan Korupsi Investasi Taspen

Para tersangka kini dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk pasal mengenai pemerasan dan gratifikasi. KPK memastikan proses penyidikan akan terus diperluas untuk mengungkap aliran dana dan pihak-pihak lain yang berpotensi terlibat.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *