BOGOR, Denting.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor tengah menggodok kebijakan larangan bagi bus melintasi jalur alternatif Puncak selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan kelancaran lalu lintas di wilayah yang kerap menjadi destinasi wisata favorit saat musim liburan.
Menurut Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, larangan ini dirancang untuk meminimalkan risiko kecelakaan di jalur Puncak, yang dikenal memiliki lebar jalan yang terbatas, tikungan tajam, serta tanjakan curam. “Selama empat bulan terakhir, ada dua insiden bus yang terperosok di jalur alternatif ini. Hal itu mengakibatkan satu korban tewas, dua luka berat, dan 24 luka ringan,” ujar Dadang. Selain itu, 25 penumpang lain mengalami trauma akibat kecelakaan tersebut.
Baca juga : Jelang Nataru , Pemkab Bogor Perbaiki Fasilitas Publik di Kawasan Puncak
Sebagai bagian dari rencana ini, Dishub Kabupaten Bogor akan memasang spanduk dan rambu-rambu larangan di titik-titik strategis untuk memberikan informasi kepada pengendara. Forum pembahasan dengan pihak terkait juga akan digelar untuk menentukan pengecualian, termasuk kemungkinan memberi izin bagi bus berukuran 3/4.
Dadang menambahkan, meskipun kebijakan ini masih dalam tahap finalisasi, langkah antisipatif perlu segera dilakukan untuk menghindari kejadian serupa selama puncak arus liburan. “Kami ingin memastikan keselamatan pengguna jalan, terutama wisatawan yang berkunjung ke kawasan Puncak,” tegasnya.
Dishub Kabupaten Bogor mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan yang akan ditetapkan demi keselamatan bersama.***
Baca juga : Berikut 5 Promo Kuliner Menarik Bulan Desember yang Bikin Kantongmu Senang