Jakarta, denting.id – Kabar melegakan datang bagi peserta BPJS Kesehatan. Tanpa banyak publikasi, BPJS memastikan bahwa pasien sebenarnya sudah dapat dirujuk langsung ke rumah sakit (RS) tipe A tanpa harus melewati sistem rujukan berjenjang seperti yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa aturan berjenjang yang mengharuskan pasien melewati RS tipe C atau B sebelum ke tipe A tidak lagi diterapkan. Ia menyebut, dalam kasus tertentu, pasien dapat langsung dirujuk ke fasilitas kesehatan dengan kompetensi tertinggi.
“Kalau butuh transplantasi hati, misalnya, buat apa ke tipe C dulu? BPJS membolehkan langsung ke RS tipe A. Memang tergantung kondisi pasien, tapi itu diperbolehkan,” ujar Ali saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Ali menekankan bahwa keputusan rujukan berada pada pertimbangan medis. Jika kasus pasien memang hanya bisa ditangani di RS tipe A, maka tidak ada alasan untuk memaksa mereka memulai dari fasilitas dengan kemampuan lebih rendah.
Sementara itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga tengah menyiapkan reformasi besar dalam sistem rujukan nasional. Kemenkes ingin mengganti klasifikasi rumah sakit dari sistem kelas administratif menuju penilaian berbasis kompetensi layanan.
Dalam skema baru, layanan kesehatan dibagi menjadi empat tingkatan:
- Layanan dasar (Puskesmas)
- Rumah Sakit Madya
- Rumah Sakit Utama
- Rumah Sakit Paripurna
Dokter nantinya akan menentukan rujukan berdasarkan tingkat keparahan penyakit, sehingga pasien langsung ditangani di rumah sakit yang paling relevan. Reformasi ini diharapkan dapat menekan biaya JKN, karena pasien tidak harus bolak-balik pindah rumah sakit hanya untuk mencapai fasilitas yang tepat.
Meski begitu, Kemenkes menegaskan bahwa pasien tetap wajib datang ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Puskesmas sebelum mendapatkan rujukan ke rumah sakit.
Baca juga : DPR Gaspol Bentuk Panja Reformasi Hukum: Polri–Kejaksaan–Pengadilan Bakal Dirombak Total

