KPK Sita Rubicon, BMW, Jam Mewah hingga 24 Sepeda dalam Penggeledahan Kasus Bupati Ponorogo

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan rangkaian penggeledahan besar-besaran di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, sepanjang pekan ini. Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko (SUG).

Sejak Selasa (11/11) hingga Jumat (14/11), tim penyidik KPK mendatangi berbagai titik strategis, mulai dari kantor dinas hingga rumah pribadi para pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. Lokasi yang digeledah meliputi Dinas Pekerjaan Umum, RSUD dr. Harjono Ponorogo, rumah dinas bupati, rumah dinas sekretaris daerah, rumah pribadi Sugiri, kediaman Direktur RSUD Yunus Mahatma (YUM), kediaman pihak swasta Sucipto (SUC), serta sejumlah tempat lain yang diduga menyimpan bukti.

Dokumen Penganggaran hingga Barang Elektronik Disita

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menemukan berbagai barang bukti penting terkait perkara suap jabatan dan proyek RSUD.

“Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dan menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara ini, seperti dokumen penganggaran maupun proyek,” ujar Budi kepada wartawan, Minggu (16/11/2025).

Dokumen-dokumen tersebut diyakini berkaitan dengan pengaturan jabatan serta proses penganggaran proyek RSUD tahun 2024.

Sita Mobil Mewah, Jam Branded, dan 24 Sepeda

Selain dokumen, tim KPK juga menyita sejumlah aset mewah dari rumah Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma. Di antara aset yang disita adalah satu unit Jeep Rubicon, satu unit mobil BMW, jam tangan mewah, serta 24 unit sepeda.

Aset-aset tersebut diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang sedang disidik, baik sebagai hasil tindak kejahatan maupun sebagai fasilitas pemberian dalam perkara suap.

“Selanjutnya penyidik akan mengekstrak dan mempelajari setiap dokumen dan barang bukti elektronik yang disita untuk mendukung proses penyidikan ini,” kata Budi.

KPK juga menegaskan bahwa penyitaan aset-aset tersebut tidak hanya untuk pembuktian, tetapi juga merupakan langkah awal pemulihan kerugian negara (asset recovery).

“Termasuk penyitaan aset-aset tersebut, selain untuk proses pembuktian juga sebagai langkah awal asset recovery,” ujarnya.

Empat Tersangka Sudah Ditahan

KPK sebelumnya telah menetapkan empat tersangka dalam perkara ini, yakni:

Sugiri Sancoko (SUG) – Bupati Ponorogo

Agus Pramono – Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo

Yunus Mahatma (YUM) – Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo

Sucipto (SUC) – Pihak swasta rekanan RSUD

Mereka diduga terlibat dalam tiga klaster korupsi:

1. Suap pengurusan jabatan

2. Suap proyek pembangunan RSUD Ponorogo tahun 2024

3. Gratifikasi selama 2023–2025

Baca juga: Polemik Mutasi Pejabat Ponorogo Memanas, Pemkab Tinjau Ulang 138 Rotasi ASN Usai OTT KPK

Keempat tersangka resmi ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung hingga 27 November 2025, di Rumah Tahanan KPK Cabang Merah Putih.

Jeratan Pasal

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Sucipto dan Yunus Mahatma juga dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, serta Pasal 13 UU Tipikor.

Rangkaian penggeledahan masif ini menandai langkah serius KPK dalam mengungkap aliran uang serta penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Pendalaman barang bukti diperkirakan masih terus berlangsung dalam beberapa pekan ke depan.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *