Bogor, Denting.id – DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota Bogor resmi menyepakati pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas pada masa sidang pertama tahun sidang 2025–2026. Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (4/11/2025) sebagai bagian dari upaya mewujudkan target RPJMD serta memenuhi janji kerja Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor periode 2025–2030.
Tiga Raperda yang akan dibahas sepanjang satu tahun ke depan meliputi Raperda Penyelenggaraan Kota Cerdas, Raperda Perlindungan Anak, dan Raperda Penyelenggaraan Kesehatan. Dua di antaranya merupakan usulan inisiatif dari DPRD Kota Bogor.
Ketua DPRD Kota Bogor, Dr. Adityawarman Adil, menyatakan bahwa pembentukan tiga Raperda tersebut merupakan bentuk dukungan legislatif terhadap visi “Bogor Beres” yang dijabarkan dalam misi Bogor Sejahtera, Bogor Pintar, dan Bogor Maju.
“Raperda ini tentunya untuk mengakomodir kebutuhan landasan hukum guna mencapai visi dan misi yang dicanangkan oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor,” ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, mengapresiasi DPRD atas kolaborasi yang terus terjalin. Menurutnya, tuntutan zaman mengharuskan adanya perubahan dalam pembangunan kota yang lebih modern, baik dari sisi perencanaan, pengawasan, maupun eksekusi.
“Memang kebutuhan perkotaan modern ini harus mengakomodir masalah kesehatan yang lebih komprehensif. Kemudian, bagaimana perlindungan anak, karena kita selama ini sudah terus meningkat rankingnya sebagai kota layak anak. Untuk keberlanjutan itu, perlu adanya perda perlindungan anak,” jelas Dedie.
Melibatkan Masyarakat dalam Pembentukan Perda
Sebelum membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas tiga Raperda tersebut, DPRD Kota Bogor telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Raperda Penyelenggaraan Kota Cerdas.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Anna Mariam Fadhilah, menjelaskan bahwa DPRD melalui komisi-komisi telah mengundang unsur masyarakat, akademisi, dan praktisi untuk memberikan masukan.
“Dengan adanya RDP ini, kami mendapat banyak masukan. Kami mengundang dosen IPB dan beberapa universitas lainnya yang memiliki kompetensi di bidangnya,” kata Anna.
Anna menekankan bahwa Raperda Kota Cerdas bukan hanya berkutat pada aspek teknologi, tetapi juga membangun karakter, budaya, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
“Membangun Kota Cerdas itu bukan hanya soal teknologi, tapi juga karakter dan budaya. Ini perlu kolaborasi semua pihak,” ujarnya.
Anggota Bapemperda, Endah Purwanti, menambahkan bahwa Raperda tersebut telah diseleraskan dengan RPJMD dan RPJPD, serta telah melalui proses harmonisasi dengan Kanwil Hukum Jawa Barat.
“Harapannya, dengan regulasi Kota Cerdas, kita semakin utuh mendorong terwujudnya pemerintahan yang good governance. Kota cerdas itu bukan hanya soal teknologi, tetapi bagaimana masyarakatnya ikut cerdas,” ujar Endah.
Endah menegaskan pentingnya menjaga nilai budaya dalam proses pembangunan kota.
Baca juga: Kota Bogor Jadi Tuan Rumah BK Porprov Tarung Derajat Jabar, Dedie Rachim Targetkan Emas PON 2028
“Orang boleh cerdas, tapi nilai dan budaya jangan sampai hilang. Itu yang kami masukkan ke dalam raperda, karena orang yang benar-benar cerdas adalah yang memegang teguh nilai dan budaya bangsa,” tutupnya.

