Menpan RB Rini Widyantini Tanggapi Wacana Alih Status PPPK Jadi PNS: Harus Hitung Dampak Fiskal dan Sesuai Regulasi

Jakarta, Denting.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menanggapi wacana perubahan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sebelumnya bergulir di Komisi II DPR RI. Menurut Rini, isu tersebut tidak bisa diputuskan secara terburu-buru karena menyangkut regulasi, jenjang karier, serta beban fiskal negara.

Rini menekankan bahwa baik PNS maupun PPPK memiliki peran strategis dalam memberikan pelayanan publik. Meski demikian, keduanya dibedakan oleh jalur rekrutmen dan pola penjenjangan karier berdasarkan regulasi yang berlaku.

“Tentunya mereka mempunyai jalur yang berbeda di dalam masuknya dan penjenjangannya. Saya harus menghitung betul bagaimana dampak kepada fiskalnya. Karena untuk jadi PNS itu kan dia akan bekerja sampai hampir lebih dari 30 tahun, jadi harus diperhitungkan,” ujar Rini di Kantor PANRB, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Struktur Pemerintahan Belum Stabil, Formasi CPNS Belum Dibuka

Rini menjelaskan bahwa jika wacana alih status PPPK menjadi PNS diterapkan, kementerian dan lembaga perlu menyiapkan formasi baru untuk PNS. Namun saat ini, pemerintah belum membuka formasi CPNS mengingat struktur pemerintahan masih dalam masa penyesuaian.

Ketidakstabilan tersebut dipicu oleh bertambahnya jumlah kementerian di era Presiden Prabowo Subianto, dari 34 kementerian pada masa Presiden Joko Widodo menjadi 48 kementerian. Perubahan besar itu membuat penataan ulang kebutuhan dan distribusi ASN harus dilakukan secara hati-hati.

Perubahan Status Harus Sesuai Peraturan

Rini menegaskan bahwa setiap perubahan kebijakan, termasuk soal status PPPK, wajib mengikuti peraturan perundang-undangan. Proses seleksi ASN pun tetap menjadi syarat utama dalam setiap pengangkatan.

“Menurut saya tentunya harus disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan. Jadi kalau misalnya diterapkan penyesuaian status tersebut, harus mengikuti karena semuanya harus melalui proses seleksi,” jelasnya.

Fokus Pada Pemerataan Kesejahteraan ASN

Lebih lanjut, Rini menekankan bahwa hal paling penting bukan sekadar status pegawai, melainkan bagaimana memastikan pemerataan kesejahteraan bagi seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK.

“Baik PNS maupun PPPK itu punya pekerjaan yang sama-sama melayani publik. Tetapi status PPPK itu seperti PKWT di swasta, bekerja secara profesional dengan durasi kontrak yang bisa diperpanjang sesuai peningkatan kompetensi,” tuturnya.

“Yang paling penting itu menurut saya bukan masalah status, tetapi bagaimana kita memperbaiki sistem kesejahteraan untuk para ASN. Semuanya mempunyai peran yang sangat luar biasa untuk pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.

Wacana Muncul Seiring Revisi UU ASN

Wacana alih status PPPK menjadi PNS kembali mencuat bersamaan dengan proses revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Revisi tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Baca juga: Menteri PPPA Prihatin Maraknya Kasus Penculikan Anak, Minta Pengawasan Diperketat

Hingga kini, pemerintah masih mengkaji berbagai aspek sebelum mengambil keputusan terkait usulan yang tengah menjadi perhatian publik tersebut.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *