KPK Sita Rumah, Mobil, dan Motor Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan aset dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Sejumlah aset milik pihak swasta diamankan karena diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

“Penyidik melakukan kegiatan penyitaan berupa satu bidang rumah berlokasi di Jabodetabek beserta dengan surat bukti kepemilikannya, satu unit mobil bermerek Mazda CX-3, dua unit sepeda motor berjenis Vespa Sprint Iget 150 dan Honda PCX,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (19/11/2025).

Budi menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara. Aset-aset tersebut diduga dibeli menggunakan dana hasil korupsi terkait pembagian kuota haji pada penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024 di Kementerian Agama.

“Karena diduga harta-harta tersebut diperoleh dari hasil dugaan tindak pidana korupsi terkait perkara kuota haji… Penyitaan ini untuk kebutuhan penyidikan sekaligus langkah awal optimalisasi asset recovery,” jelasnya.

Latar Belakang Dugaan Korupsi Kuota Haji

Kasus yang tengah diusut KPK ini terkait dengan pembagian tambahan 20 ribu kuota jemaah haji tahun 2024, saat Yaqut Cholil Qoumas masih menjabat sebagai Menteri Agama. Tambahan kuota diberikan setelah lobi Pemerintah Indonesia ke Arab Saudi untuk mengurangi panjangnya antrean jemaah haji reguler, yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.

Sebelum tambahan tersebut, Indonesia mendapatkan kuota 221 ribu jemaah pada 2024. Setelah penambahan, total kuota menjadi 241 ribu. Namun pembagian 20 ribu kuota tambahan itu justru dibagi rata: 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Padahal, UU Haji mengatur bahwa kuota haji khusus hanya boleh 8 persen dari total kuota nasional. Alhasil, Indonesia menggunakan 213.320 kuota untuk jemaah reguler dan 27.680 untuk jemaah khusus—melebihi batas yang ditentukan undang-undang.

Rugikan 8.400 Jemaah, Potensi Kerugian Capai Rp 1 Triliun

KPK menyebut kebijakan di era Yaqut itu membuat 8.400 jemaah haji reguler—yang telah menunggu lebih dari 14 tahun—tidak bisa berangkat pada 2024, meski adanya kuota tambahan seharusnya memungkinkan keberangkatan mereka.

Lembaga antirasuah juga menemukan dugaan awal kerugian negara mencapai Rp 1 triliun dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK telah menyita sejumlah aset lain berupa rumah, mobil, dan uang asing.

Belum Ada Tersangka, Tiga Orang Dicegah ke Luar Negeri

Meski penyidikan terus berjalan, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. Namun KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yaitu:

Yaqut Cholil Qoumas, eks Menteri Agama

Ishfah Abidal Aziz, mantan Staf Khusus Menteri Agama

Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro perjalanan haji Maktour

Baca juga: Kasatgas Penyidikan KPK Diadukan ke Dewas, Diduga Hambat Pemanggilan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Pencegahan dilakukan agar ketiganya tetap berada di Indonesia untuk kebutuhan pemeriksaan sebagai saksi.

 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *