KPK Dalami Dugaan Ketidaksesuaian Biaya dan Layanan Haji, BPKH Klaim Siap Kooperatif

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan ketidaksesuaian antara biaya haji yang dibayarkan dan fasilitas yang diterima oleh jamaah Indonesia selama pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi. Penyelidikan ini merupakan bagian dari pengusutan dugaan korupsi di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa fokus penyelidikan mencakup proses pengadaan penginapan, katering, dan transportasi bagi jamaah haji Indonesia.

“Misalkan berangkat untuk wukuf Arafah, naik bis. Kalau tempat tinggalnya jauh, nanti ada kendaraan yang antar setiap hari ke Masjidil Haram. Jadi paling menyangkut tiga hal ini: penginapan, katering makan, dan transportasi selama di sana,” kata Asep dalam keterangannya, Jumat (21/11/2025).

Asep menuturkan bahwa selama musim haji, negara-negara pengirim jamaah—termasuk Malaysia, Brunei Darussalam, hingga Jepang—melakukan penawaran (bidding) untuk mendapatkan fasilitas terbaik.

“Nah masing-masing negara ini kan berebut untuk mendapatkan penginapan, katering, dan kendaraan,” ujarnya.

Namun, KPK menemukan adanya dugaan pengeluaran dana lebih tinggi oleh pihak Indonesia, tetapi fasilitas yang diterima justru lebih buruk dibanding seharusnya.

“Nah, pertanyaannya, dengan biaya yang lebih mahal, kenapa tempat tinggalnya lebih jauh? Itu yang sedang kita dalami,” jelasnya.

KPK juga mendalami dugaan ketidaksesuaian antara biaya transportasi yang dibayarkan dan layanan yang diberikan kepada para jamaah.

“Jadi kita lebih kepada bagaimana layanan kepada jamaah haji,” tambah Asep.

Asep berharap upaya penegakan hukum ini dapat memperbaiki kualitas layanan haji ke depan, terlebih saat KPK juga tengah menyidik dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama untuk periode 2023–2024.

“Jangan sampai uangnya lebih mahal tapi layanannya tidak sepadan. Artinya uang mahal, tapi layanan kurang baik,” tegasnya.

Sementara itu, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memastikan akan bersikap kooperatif dalam penyelidikan KPK, termasuk dalam penyediaan data dan informasi terkait.

Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, juga menjawab isu dugaan korupsi pengiriman barang jamaah haji pada haji 1446 H. Ia menegaskan bahwa anak perusahaan BPKH di Arab Saudi, BPKH Limited, bukan penyelenggara layanan kargo.

“BPKH Limited tidak melakukan penerimaan, pengangkutan, penanganan, atau pengawasan barang jamaah haji. Perannya terbatas untuk mendukung investasi langsung BPKH dalam ekosistem haji dan umrah,” jelas Fadlul.

Baca juga: KPK Tegaskan Tak Ada Bukti Keterlibatan Gubernur Sumut Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan

Ia menegaskan BPKH Limited tidak bertanggung jawab atas keterlambatan pengiriman barang jamaah. Seluruh keuntungan perusahaan tersebut, termasuk dari kerja sama komersial, dikembalikan kepada BPKH dalam bentuk dividen untuk menambah nilai manfaat keuangan haji yang membantu pembiayaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *