Jakarta, denting.id – Polemik seputar ijazah calon presiden kembali memanas, membuat Komisi II DPR RI ikut angkat suara. Anggota Komisi II, Mohammad Khozin, meminta ANRI dan KPU tampil ke publik untuk memberikan penjelasan gamblang mengenai bagaimana sebenarnya mekanisme pengarsipan ijazah para capres dilakukan.
Khozin menegaskan bahwa dirinya tidak ingin masuk ke perdebatan soal keaslian ijazah—yang menurutnya justru memperkeruh suasana. Ia hanya ingin kejelasan tentang posisi dan kewenangan lembaga terkait dalam menyimpan atau mengarsipkan dokumen tersebut.
“Saya hanya ingin tahu, apakah ijazah itu termasuk dokumen yang wajib diarsipkan atau tidak?” kata Khozin dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Ia menilai kebingungan publik semakin melebar karena berbagai narasi saling bertabrakan.
Khozin mengaku Komisi II merasa tak nyaman melihat rumor yang terus berseliweran.
“Yang satu bilang palsu, yang lain bilang asli, ada yang menyebut dimusnahkan, lalu ada yang bilang tidak dimusnahkan. Publik butuh jawaban yang tegas dan resmi,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala ANRI Mego Pinandito menegaskan bahwa arsip negara hanya menerima dokumen yang otentik dan asli. Ia menjelaskan bahwa ijazah pada dasarnya merupakan dokumen pribadi yang disimpan oleh pemiliknya.
“Arsip itu harus otentik. Ijazah selalu disimpan oleh yang bersangkutan. Jadi arsip aslinya ya ada di pemilik ijazah itu sendiri,” kata Mego. Ia menambahkan, ANRI hanya menerima dokumen yang sudah masuk kategori arsip statis dan memiliki nilai manfaat besar bagi negara.
Sementara itu, Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengungkapkan bahwa lembaganya sudah memberikan salinan dokumen ijazah kepada pihak-pihak yang mengajukan permohonan resmi.
“Di daerah maupun pusat, semua pihak yang meminta secara prosedural sudah kami beri,” ujar Afif.
Namun ia mengakui persoalan ini menjadi pelajaran penting bagi KPU terkait tata kelola dokumen.
“Ini fenomena baru. Biasanya setelah pemilu jarang ada permintaan dokumen seperti ini. Kami akan perbaiki tata kelola arsip agar lebih siap ke depan,” tuturnya.
Dengan desakan DPR serta penjelasan ANRI dan KPU, publik diharapkan mendapat gambaran lebih jelas mengenai alur penyimpanan dan pengelolaan dokumen penting seperti ijazah capres—agar polemik tak terus berkepanjangan.

