DPR Desak UU Keselamatan Kerja Era 1970 Direvisi: Regulasi K3 Dinilai Tak Lagi Relevan

Jakarta, denting.id – Dorongan pembaruan regulasi keselamatan dan kesehatan kerja kembali menguat. Anggota Komisi VII DPR RI Bambang Haryo Soekartono mendesak revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang dinilai sudah tak lagi sesuai dengan kompleksitas industri modern.

Bambang mengatakan, aturan yang lahir pada masa pemerintahan Presiden Soeharto itu sudah berusia lebih dari 50 tahun dan tidak lagi mampu mengimbangi perkembangan standar keselamatan kerja masa kini.

“Undang-Undang Keselamatan Kerja ini dibuat tahun 1970. Sudah saatnya direvisi,” ujar Bambang saat ditemui di Jakarta, Selasa.

Ia menegaskan komitmennya untuk mendorong revisi tersebut di Badan Legislasi DPR, terutama mengingat dinamika industri yang semakin menuntut perlindungan tenaga kerja lebih kuat dan struktur regulasi yang lebih mutakhir.

Pernyataan Bambang disampaikan seusai acara Awareness Safety Leadership di Industri Galangan Kapal, yang menyoroti pentingnya penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di sektor maritim.

Dorongan serupa juga datang dari jajaran pemerintah. Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian, Mahardi Tunggul Wicaksono, menyebut SMK3 sudah diatur dalam undang-undang tersebut, namun regulasinya butuh modernisasi termasuk aturan turunan seperti PP dan peraturan menteri.

Senada, Koordinator Bidang Akreditasi Kelembagaan dan SMK3 Kementerian Ketenagakerjaan Sudi Astono menilai UU Nomor 1 Tahun 1970 terlalu usang untuk mengatasi tantangan industri saat ini.

“Undang-undang itu terlalu lama. Perlu diperbarui menjadi UU K3 baru,” ujarnya.

Menurut Sudi, pembahasan revisi tengah berlangsung dengan fokus memperkuat implementasi K3 di seluruh sektor, baik di darat, laut, udara, maupun lingkungan kerja khusus lainnya. Namun ia mengakui fakta bahwa penerapan K3 di lapangan masih jauh dari ideal, terutama di sektor darat.

Dengan semakin masifnya aktivitas industri dan meningkatnya risiko kerja, pembaruan regulasi K3 dinilai menjadi kebutuhan mendesak demi melindungi pekerja dan meningkatkan standar keselamatan nasional.

Baca juga : Riset IndoStrategi: Program Kemendikdasmen Paling Moncer di Kabinet, Publik Beri Skor Tinggi

Baca juga : Kemendagri Soroti Lemahnya Respons Aduan Publik di Jambi, 8 Daerah Tak Masuk Penilaian

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *