Jakarta, denting.id – Polemik regulasi ojek online (ojol) segera memasuki babak akhir. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojol masih berjalan aktif dan tidak mengalami penghentian seperti yang banyak dikhawatirkan para mitra pengemudi.
Usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis, Yassierli menekankan bahwa proses penyusunan aturan ini memang membutuhkan koordinasi lintas kementerian.
“Masih on progress, dan ada beberapa isu yang berada di luar Kemnaker. Karena itu perlu kolaborasi dengan kementerian lain,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa penyusunan perpres sudah melewati berbagai tahapan diskusi teknis dan kini masuk fase komunikasi dengan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk perusahaan aplikator. Pemerintah, katanya, berkomitmen merampungkan aturan tersebut secepat mungkin.
“Sabar, ya. Segera mungkin, nanti kita tunggu saja,” ucapnya.
Perpres ojol ini disiapkan untuk memperkuat perlindungan bagi pengemudi, mulai dari jaminan sosial, jaminan kecelakaan kerja (JKK) hingga jaminan kematian (JKM). Aturan ini juga diharapkan memberi kejelasan dan transparansi hubungan antara perusahaan aplikasi dan para mitra.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut draf perpres telah diterima dan kini dalam tahap penyelarasan akhir. Beberapa hal teknis masih dibahas bersama pihak aplikator sebelum aturan ditetapkan.
Pemerintah menargetkan perpres dapat dirampungkan dalam waktu dekat, bahkan berpotensi tuntas sebelum akhir tahun. Dengan regulasi ini, jutaan pengemudi ojol di seluruh Indonesia diharapkan mendapatkan perlindungan dan kepastian yang lebih kuat dalam bekerja.

