Telusuri Penyebaran Mie dari Bahan Tawas, Disperdagin Lakukan Sidak di Pasar Jambu Dua Kota Bogor

Bogor, Denting.id – Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan UKM (Disperdagin) Kota Bogor melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jambu Dua pada Senin, 1 Desember 2025. Langkah ini diambil setelah kepolisian mengungkap adanya dugaan peredaran mi dan kulit pangsit yang mengandung bahan kimia berbahaya.

 

Sidak dipimpin oleh Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri, Perlindungan Konsumen, dan Tertib Niaga Disperdagin Kota Bogor, Elyis Sontikasyah.“Hari ini kami memeriksa dua toko di Pasar Jambu Dua untuk memastikan apakah produk mi dan kulit pangsit yang diduga mengandung bahan berbahaya tersebut masih dijual,” kata Elyis.

 

Berdasarkan pemeriksaan di lapangan, Disperdagin tidak menemukan lagi produk tersebut di kios para pedagang. Elyis menjelaskan bahwa pedagang telah menghentikan penjualan begitu mendapat informasi dari kepolisian dan pemerintah daerah.

“Begitu mereka mengetahui ada dugaan produk berbahaya, pedagang langsung menarik barangnya. Saat kami cek hari ini, produk itu sudah tidak beredar,” ujarnya.

 

Disperdagin mengapresiasi langkah cepat para pedagang sebagai bentuk kepedulian dalam menjaga keamanan pangan bagi konsumen. Ia menegaskan bahwa sidak tidak hanya dilakukan di satu pasar. Pemeriksaan akan diperluas ke seluruh pasar tradisional di bawah pengelolaan PD Pasar Pakuan Jaya.

“Kami akan bekerja bersama PD Pasar Pakuan Jaya untuk memastikan seluruh pasar di Kota Bogor bebas dari produk pangan berbahaya,” ujar Elyis.

 

Ia juga menekankan bahwa perlindungan konsumen merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, pengelola pasar, dan pedagang. Elyis mengimbau pedagang makanan olahan, termasuk penjual mi ayam dan bakso, agar lebih berhati-hati dalam memilih bahan baku.

“Jangan hanya mencari harga yang lebih murah. Jika bahan tersebut berbahaya, dampaknya justru merugikan pembeli dan bisa menghilangkan kepercayaan pelanggan,” pesannya.

 

Sebelumnya, produk mi dan kulit pangsit tersebut diketahui sempat beredar di pasar, namun pedagang telah diarahkan untuk membuang sisa stok setelah menerima informasi mengenai potensi kandungan berbahaya. Terkait temuan bahan kimia, Elyis menyampaikan bahwa hasil awal mengindikasikan adanya dugaan kandungan tawas yang tidak tercantum pada label komposisi.

“Informasi yang kami terima menyebutkan bahwa produk ini diduga mengandung tawas, tetapi tidak tertulis pada kemasan. Soal dampaknya terhadap kesehatan merupakan ranah Dinas Kesehatan, sementara evaluasi produk menjadi wewenang BPOM,” jelasnya.

 

Untuk saat ini, pengawasan terhadap warung kecil belum menjadi prioritas karena dugaan peredaran produk lebih banyak ditemukan di pasar tradisional.

“Warung tetap akan kami ingatkan bersama pihak wilayah terkait risiko bahan pangan tertentu,” tambahnya.

 

Elyis berharap upaya cepat ini dapat menekan peredaran makanan berbahaya di Kota Bogor serta meningkatkan kesadaran pedagang dan masyarakat terhadap pentingnya keamanan pangan.

“Keselamatan konsumen adalah yang utama. Jangan sampai produk berbahaya beredar tanpa pengawasan,” tutupnya.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *