Tingkatkan Kepatuhan, Pemkot Bogor Gelar Sidak Tipiring KTR di Botani Square

Kota Bogor, Denting.id – Pemerintah Kota Bogor melaksanakan inspeksi mendadak (Sidak) Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terkait pelanggaran Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Mall Botani Square, Jumat (5/12/2025). Sidak ini menjaring sejumlah pengunjung yang kemudian dikenai sanksi denda sesuai Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang KTR.

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, yang turut memimpin sidak, mengatakan kegiatan ini sekaligus menjadi upaya sosialisasi masif. Pemkot Bogor ingin masyarakat semakin patuh terhadap aturan KTR. Dedie menyebutkan, sebagian pelanggar merupakan pengunjung dari luar kota yang belum memahami larangan merokok di area pusat perbelanjaan.

Sosialisasi dan Batasan Area Merokok

“Di Botani memang masih ada masyarakat yang belum paham soal Perda KTR. Bisa jadi mereka pengunjung dari luar kota. Ini kesempatan bagi kita untuk memberikan sosialisasi, sekaligus mengingatkan para pelaku usaha,” ujar Dedie.

Ia menegaskan, pelaku usaha diperbolehkan menjual rokok elektrik seperti vape atau IQOS, namun mereka dilarang memajang (men-display) produk secara terbuka. Selain itu, penjual harus memastikan pembeli wajib berusia di atas 18 tahun.

Terkait sanksi Tipiring, Dedie menjelaskan denda dapat berkisar antara Rp50.000 hingga Rp1.000.000, tergantung kondisi pelanggaran. Pengadilan Negeri Bogor akan memutuskan penentuan final sanksi. “Kalau pelanggar benar-benar tidak tahu, hal itu bisa menjadi pertimbangan hakim,” kata dia.

Fokus Edukasi di 9 Kawasan KTR

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor, Sri Nowo Retno, menyebut penindakan kali ini bersifat ringan dan lebih mengedepankan edukasi. Ia menegaskan bahwa Botani Square termasuk dalam salah satu dari 9 kawasan KTR yang wajib bebas dari aktivitas merokok kecuali di area khusus.

“Di Botani sudah ada tiga titik area merokok, semuanya berada di bagian terluar bangunan dan terpisah dari jalur utama lalu lintas orang. Itu sudah sesuai dengan peta pengaturan KTR,” ungkap Retno.

Retno menambahkan, banyak pelanggar berasal dari luar Kota Bogor sehingga mereka tidak mengetahui batasan KTR. Ia mengingatkan, untuk fasilitas kesehatan, pendidikan, dan tempat ibadah, area KTR dihitung dari pagar terluar, bukan sekadar batas bangunan. Pemkot Bogor akan terus melakukan operasi serupa untuk memastikan implementasi Perda KTR berjalan optimal dan meningkatkan kesadaran masyarakat.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *