Wakil Kepala BGN Geram: SPPG Dilarang Pecat Relawan Meski Kuota Dipangkas—‘Ini Jelas Enggak Benar!

Jakarta, denting.id – Badan Gizi Nasional (BGN) memperingatkan keras seluruh pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk tidak memecat relawan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG), meskipun terjadi pemangkasan jumlah penerima manfaat di berbagai daerah.

Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang menegaskan bahwa relawan merupakan bagian penting ekosistem MBG, bukan hanya dalam memastikan makanan bergizi sampai ke siswa, tetapi juga dalam menggerakkan ekonomi masyarakat lokal.

“Setiap SPPG dilarang memecat relawan. Program MBG bukan sekadar urusan makanan, tapi juga pemberdayaan. Ada 47 warga lokal yang bekerja di setiap SPPG,” tegas Nanik dalam kegiatan Koordinasi dan Evaluasi Program MBG di Cilacap, Jawa Tengah, Jumat.

Nanik menjelaskan bahwa pengurangan penerima manfaat merupakan kebijakan terukur demi menjaga kualitas layanan gizi. Sebelumnya satu SPPG bisa mengelola lebih dari 3.500 penerima manfaat, namun kini hanya 2.000 siswa dan 500 kelompok 3B (ibu hamil, ibu menyusui, dan balita non-PAUD).

“Kalau punya koki bersertifikat, kapasitas bisa naik jadi 3.000 penerima manfaat,” katanya.

Namun di sejumlah wilayah, terjadi penurunan drastis jumlah penerima manfaat akibat munculnya SPPG baru melebihi kuota resmi. Nanik menyoroti temuan di wilayah eks Karesidenan Banyumas, Jawa Tengah, yang jumlah SPPG-nya melonjak tidak wajar.

“Kuota Banyumas itu 154 SPPG. Tapi kok sekarang jadi 227 titik? Ini jelas enggak benar, akan terjadi perebutan penerima manfaat,” ujarnya.

Ia bahkan mencatat di salah satu kecamatan, dengan total penerima manfaat hanya 16 ribu orang, sudah ada enam SPPG, namun tetap disetujui pembangunan lima SPPG tambahan.

“Kalau 16 ribu dibagi 11 SPPG, ya masing-masing cuma pegang 1.400 orang. Gimana, tuh?” kata Nanik.

Meski demikian, ia kembali menegaskan bahwa pemangkasan kuota bukan alasan memecat relawan. Honor dapat menggunakan mekanisme at cost atau penggantian berdasarkan bukti pengeluaran resmi.

“Biaya yang diganti adalah biaya riil, bukan margin keuntungan. Semua bukti pengeluaran akan diperiksa,” jelasnya.

Nanik memastikan persoalan kelebihan SPPG akan dituntaskan di internal BGN untuk mencegah kerugian bagi relawan dan memastikan Program MBG berjalan sesuai prinsip pemerataan yang tepat dan berkeadilan.

Baca juga : Puluhan Ribu Rumah Rusak, DPR Desak Pemerintah Tancap Gas Pulihkan Hunian Korban Banjir

Baca juga : Ombudsman Warning! Reformasi Polri Tak Bisa Lagi Ditunda, Ribuan Laporan Publik Jadi Alarm Serius

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *