KPK Periksa Sekjen Kemenaker Cris Kuntadi Terkait Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dengan memeriksa Sekretaris Jenderal Kemenaker, Cris Kuntadi, sebagai saksi.

Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, sebagaimana disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama CK selaku Sekjen Kemenaker,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Selain Cris Kuntadi, KPK turut memanggil empat saksi lainnya, yakni seorang pegawai swasta, staf PT Takenaka Indonesia, staf Sekretariat Asosiasi Pemilik Lapangan Golf Indonesia, serta staf PT Astra Honda Motor. Berdasarkan catatan kedatangan, keempat saksi hadir di kantor KPK antara pukul 08.20 hingga 09.54 WIB.

Kasus ini menyeret mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Agustus 2025 bersama sepuluh orang lainnya. Para tersangka berasal dari sejumlah jabatan di Kemenaker dan pihak PT KEM Indonesia.

Pada hari penetapan tersangka, Immanuel sempat berharap memperoleh amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, namun justru dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

Baca juga: KPK Periksa 80 Saksi Terkait Tiga Klaster Suap dan Gratifikasi di Ponorogo

KPK terus mengusut aliran dugaan pemerasan serta kemungkinan penyalahgunaan wewenang dalam proses sertifikasi K3 yang menjadi inti perkara ini.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *