Kerugian Negara Kasus Chromebook Era Nadiem Membengkak Jadi Rp 2,1 Triliun, Empat Tersangka Segera Disidang

Jakarta, Denting.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan bahwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) era Menteri Nadiem Makarim segera memasuki tahap persidangan. Nilai kerugian negara dalam kasus ini melonjak menjadi lebih dari Rp 2,1 triliun.

“Total kerugian negara mencapai lebih dari Rp 2,1 triliun,” ujar Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung, Riono Budisantoso, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (8/12/2025).

Angka tersebut naik dari kerugian sebelumnya yang diumumkan Kejagung, yakni Rp 1,9 triliun. Riono merinci bahwa kerugian negara terdiri dari:

Kemahalan harga Chromebook: Rp 1.567.888.662.719,74

Pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat: Rp 621.387.678.730,00

5 Tersangka, Satu Masih Buron

Kasus ini berkaitan dengan pengadaan perangkat TIK berupa Chromebook dan CDM yang dilaksanakan pada 2019–2022. Kejagung menetapkan lima tersangka:

1. Nadiem Makarim (NAM) – mantan Mendikbudristek

2. Jurist Tan (JT) – mantan Staf Khusus Mendikbudristek (masih buron)

3. Ibrahim Arief (IBAM) – Konsultan Teknologi Kemendikbudristek

4. Sri Wahyuningsih (SW) – Direktur SD/KPA Tahun Anggaran 2020–2021

5. Mulyatsyah (MUL) – Direktur SMP/KPA Tahun Anggaran 2020–2021

 

Mereka diduga melakukan korupsi sejak proses penyusunan kajian teknis hingga pengadaan peralatan TIK.

“Hasil penyidikan mengungkap bahwa saudara Nadiem Makarim diduga memerintahkan perubahan hasil kajian tim teknis,” ungkap Riono.

Menurutnya, tim teknis awalnya menegaskan bahwa spesifikasi teknis pengadaan TIK tidak boleh mengarah pada sistem operasi tertentu. Namun, kajian tersebut kemudian diubah agar merekomendasikan Chrome OS, sehingga pengadaan diarahkan pada Chromebook.

Ia juga mengingatkan bahwa pada 2018, Kemendikbudristek pernah mengadakan Chromebook dengan Chrome OS dan hasilnya dinilai gagal, namun pengadaan serupa tetap dilanjutkan pada 2020–2022 tanpa dasar teknis objektif.

Tindakan tersebut diduga menguntungkan pihak tertentu secara melawan hukum, baik di internal Kemendikbudristek maupun penyedia barang-jasa, dan berkaitan dengan penerimaan uang oleh pejabat negara.

Empat Berkas Dilimpahkan, Jurist Tan Belum Disidangkan

Kejagung telah melimpahkan berkas perkara empat tersangka ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Sementara itu, tersangka Jurist Tan belum dilimpahkan karena masih buron.

“Memang satu pelaku di luar yang kami limpahkan hari ini itu masih berstatus buron. Belum kami temukan,” kata Riono.

Baca juga: Kejagung Tegaskan Kasus Korupsi Google Cloud Masih Ditangani KPK, Petral dan Chromebook Tetap Berjalan

Ia menegaskan bahwa Jurist Tan belum dapat disidangkan secara in absentia karena berkasnya masih dalam proses penyelesaian.

Meski demikian, Riono memastikan bahwa berkas empat tersangka lainnya telah lengkap dan siap dibuktikan di persidangan.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *