Bandung Tenggelam oleh Beton? Gubernur Jabar Soroti Alih Fungsi Lahan sebagai Biang Banjir

Jakarta, denting.id — Banjir yang terus berulang di Bandung Raya dinilai bukan sekadar persoalan curah hujan tinggi. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan akar masalahnya justru terletak pada masifnya alih fungsi lahan yang menggerus ruang resapan air di kawasan tersebut.

“Di Bandung, hampir tak ada lagi sawah, rawa, atau danau. Semua berubah menjadi permukiman,” ujar Dedi saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan, pembangunan permukiman bahkan dilakukan dengan mengangkut tanah dari daerah lain, sehingga menciptakan ketimpangan permukaan tanah. Sebagian wilayah mengalami penurunan permukaan, sementara kawasan elite justru meninggi.

“Ketika hujan turun, yang menjadi korban adalah wilayah yang permukaannya menurun,” tambahnya.

Banjir dan longsor yang melanda Kabupaten Bandung pada 4 Desember 2025 menjadi bukti nyata kerentanan kawasan tersebut terhadap perubahan tata ruang. Pemerintah Kabupaten Bandung pun telah menetapkan status darurat bencana mulai 6–19 Desember 2025.

Sebagai respons cepat, Dedi Mulyadi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM yang ditujukan kepada bupati dan wali kota di lima daerah—Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kota Bandung, dan Cimahi.

Melalui SE tersebut, ia menghentikan sementara penerbitan izin pembangunan perumahan di wilayah Bandung Raya. Kebijakan ini disebut sebagai upaya menahan laju ekspansi permukiman sekaligus memberi ruang untuk perbaikan tata ruang agar banjir tak terus menjadi bencana tahunan.

Pemerintah provinsi kini tengah memetakan langkah lanjutan untuk memulihkan kawasan resapan air dan mengembalikan fungsi ekologis wilayah Bandung Raya.

Baca juga : Anugerah Dewan Pers 2025 Gemparkan Balai Kota: Momentum Jaga Ekosistem Pers yang Lebih Adil dan Bermartabat

Baca juga : TNI Gerak Cepat! Sembilan Jembatan Bailey Dibangun untuk Pulihkan Akses di Sumatera

Mungkin Anda Menyukai