BOGOR, Denting.id – Pemerintah Indonesia telah resmi menetapkan kenaikan harga jual eceran rokok untuk tahun 2025 melalui dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024, yang diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 4 Desember 2024.
Dalam peraturan tersebut, pemerintah tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau. Namun, hampir seluruh produk tembakau mengalami kenaikan harga jual eceran yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Berikut adalah rincian harga jual eceran per batang atau gram untuk produk tembakau buatan dalam negeri:
1. Sigaret Kretek Mesin (SKM):
Golongan I: Rp 2.375 (naik 5,08%)
Golongan II: Rp 1.485 (naik 7,6%)
2. Sigaret Putih Mesin (SPM):
Golongan I: Rp 2.495 (naik 4,8%)
Golongan II: Rp 1.565 (naik 6,8%)
3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) / Sigaret Putih Tangan (SPT):
Golongan I: lebih dari Rp 2.170 (naik 9,5%)
Golongan II: paling rendah Rp 995 (naik 15%)
4. Kelembak Kemenyan (KLM):
Golongan I: Rp 950 (tidak naik)
Golongan II: Rp 200 (tidak naik)
5. Tembakau Iris (TIS):
Tanpa golongan: lebih dari Rp 275 (tidak naik)
Paling rendah: Rp 55 sampai Rp 180 (tidak naik)
6. Rokok Daun atau Klobot (KLB):
Tanpa golongan: paling rendah Rp 290 (tidak naik)
7. Cerutu (CRT):
Tanpa golongan: lebih dari Rp 198.000 (tidak naik)
Paling rendah: Rp 459 sampai Rp 5.500 (tidak naik)
Baca juga : Daftar 10 Daerah dengan UMP Terendah 2025
Selain itu, pemerintah juga menetapkan harga jual eceran (HJE) untuk produk tembakau impor, dengan rincian sebagai berikut:
SKM: Rp 2.375 per batang/gram
SPM: Rp 2.495 per batang/gram
SKT / SPT: Rp 2.171 per batang/gram
SKTF / SPTF: Rp 2.375 per batang/gram
TIS: Rp 276 per batang/gram
KLB: Rp 290 per batang/gram
KLM: Rp 950 per batang/gram
CRT: Rp 198.001 per batang/gram
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat mengatur konsumsi produk tembakau di Indonesia, sambil tetap memperhatikan kondisi perekonomian nasional. Kenaikan harga eceran diharapkan dapat berdampak pada pengendalian konsumsi rokok di kalangan masyarakat.