Jakarta, Denting.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara (ADK) dan ayahnya, HM Kunang (HMK), sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek yang melibatkan pihak swasta. Selain keduanya, KPK juga menetapkan seorang kontraktor berinisial SRJ sebagai tersangka pemberi suap.
Penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (20/12/2025).
“KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni saudara ADK selaku Bupati Kabupaten Bekasi periode 2025 sampai dengan sekarang, saudara HMK selaku Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, sekaligus ayah dari Bupati, dan saudara SRJ selaku pihak swasta,” ujar Asep.
KPK juga langsung menahan ketiga tersangka untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.
Dalam perkara ini, Ade Kuswara dan HM Kunang dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait penerimaan suap, serta ketentuan penyertaan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara itu, SRJ disangkakan sebagai pihak pemberi suap.
Penyidik menduga Ade Kuswara dan HM Kunang menerima uang ijon proyek senilai Rp9,5 miliar yang disebut sebagai uang muka jaminan proyek tahun mendatang. Uang tersebut diduga berkaitan dengan rencana proyek di Kabupaten Bekasi untuk tahun 2026 dan seterusnya, meski proyek yang dimaksud belum tersedia.
Menurut KPK, komunikasi antara Ade Kuswara dan SRJ telah terjalin sejak akhir 2024, tak lama setelah Ade dilantik sebagai bupati. Dalam prosesnya, uang ijon tersebut diduga diberikan sebanyak empat kali melalui perantara hingga total mencapai Rp9,5 miliar.
“Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” kata Asep.
Baca juga: KPK Jerat Bupati Bekasi Ade Kuswara, Diduga Terkait Suap Proyek
KPK menegaskan akan terus mendalami alur pemberian uang serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara ini.

