Jakarta, Denting.id – Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Taruna Fariadi (TAR), melarikan diri saat hendak ditangkap petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT). Dalam upaya penangkapan tersebut, Taruna bahkan sempat melakukan perlawanan hingga menabrak petugas KPK.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan insiden tersebut. Ia mengatakan Taruna kini masih dalam pencarian intensif oleh tim KPK.
“Bahwa benar (menabrak petugas). Pada saat sesuai dengan laporan dari petugas kami yang melaksanakan penangkapan terhadap terduga, yang bersangkutan melakukan perlawanan dan melarikan diri, sehingga saat ini sedang dilakukan upaya pencarian,” kata Asep dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).
Asep menegaskan, KPK tidak menutup kemungkinan akan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) apabila Taruna tidak segera ditemukan. KPK juga telah berkoordinasi dengan pihak keluarga serta Kejaksaan guna mempercepat proses pencarian.
“Kami sampaikan kepada yang bersangkutan agar segera menyerahkan diri dan mengikuti proses hukum sebagaimana mestinya,” ujar Asep.
Dalam jumpa pers tersebut, KPK hanya menampilkan dua tersangka yang telah ditahan, yakni Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara Albertinus P Napitupulu (APN) dan Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto (ASB). Sementara Taruna Fariadi belum dihadirkan lantaran masih buron.
“Tadi disebutkan bahwa ditetapkan tiga orang tersangka, tetapi yang ditampilkan dan ditahan baru dua, karena satu orang masih dalam pencarian. Kami berharap yang bersangkutan koperatif dan segera menyerahkan diri,” tegas Asep.
Ketiga tersangka diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara. KPK mengungkap, Albertinus yang menjabat sebagai Kajari HSU sejak Agustus 2025 diduga menerima aliran uang sekurang-kurangnya Rp804 juta.
“Uang tersebut diterima secara langsung maupun melalui perantara, yakni saudara ASB selaku Kasi Intelijen dan saudara TAR selaku Kasi Datun Kejari HSU, serta pihak lainnya,” jelas Asep.
Pemerasan tersebut diduga dilakukan terhadap sejumlah perangkat daerah, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, serta rumah sakit umum daerah. Modus yang digunakan adalah ancaman akan memproses laporan pengaduan masyarakat yang masuk ke Kejari HSU apabila permintaan uang tidak dipenuhi.
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Tersangka Suap Ijon Proyek Rp9,5 Miliar
Adapun tiga tersangka dalam perkara ini yakni:
1. Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Albertinus P Napitupulu (APN)
2. Kasi Intel Kejari HSU, Asis Budianto (ASB)
3. Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari HSU, Taruna Fariadi (TAR)

