Upah Minimum Kota (UMK) Kota Bogor untuk tahun 2025 resmi naik sebesar 6,5%. Kenaikan ini mengikuti kebijakan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 dan telah diumumkan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto.
Dengan kenaikan tersebut, UMK Kota Bogor yang sebelumnya sebesar Rp4.813.988 kini menjadi Rp5.126.898 per bulan, efektif mulai 1 Januari 2025.
“Kenaikan UMK ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum,” ujar Sujatmiko.
UMSK Kota Bogor Belum Bisa Diterapkan
Meskipun UMK mengalami kenaikan, Kota Bogor belum dapat menerapkan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) pada tahun 2025. Sujatmiko menjelaskan, keputusan ini diambil karena tidak adanya kesepakatan dalam rapat antara Disnaker dan Dewan Pengupahan Kota Bogor.
“Untuk UMSK, tidak ada kesepakatan. Oleh karena itu, Kota Bogor belum bisa menerapkan UMSK untuk tahun depan,” tegasnya.
Promo Spesial HUT BRI: Belanja Hemat Di Sanga Sanga Bali
Aksi Buruh Menuntut Penerapan UMSK
Sebelumnya, pada 12 Desember 2024, ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Kota Bogor menggelar aksi di Kantor Disnaker. Mereka menuntut penerapan UMSK dengan klasifikasi upah berdasarkan tingkat risiko kerja.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pekerja Nasional (SPN), Budi Mudrika, mengajukan usulan persentase kenaikan UMSK sebagai berikut:
• 3% untuk risiko kerja rendah,
• 5% untuk risiko kerja sedang,
• 7% untuk risiko kerja tinggi.
“Kenaikan ini penting untuk menyesuaikan dengan kenaikan harga barang dan menjaga kelayakan hidup pekerja,” kata Budi.
Respons Buruh dan Tantangan ke Depan
Meskipun menyambut baik kenaikan UMK, beberapa serikat pekerja tetap menyoroti belum diterapkannya UMSK. Mereka berharap pemerintah dapat meninjau ulang kebijakan tersebut agar keadilan upah bagi pekerja di sektor tertentu dapat terpenuhi
Dokter Azmi Fadhlih Meninggal Dunia, Diduga Akibat Pecah Pembuluh Darah
Kenaikan UMK ini diharapkan dapat membantu masyarakat Kota Bogor, terutama pekerja, untuk menghadapi tantangan ekonomi di tahun 2025. Namun, masih ada pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah untuk mewujudkan kesepakatan yang lebih komprehensif terkait UMSK.