Jakarta, denting.id – Penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret nama mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, menuai sorotan dari parlemen. Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar bersikap lebih transparan dalam menjelaskan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) tersebut kepada publik.
Abdullah menilai penjelasan yang rinci penting untuk mencegah munculnya persepsi bahwa penegakan hukum kalah oleh persoalan teknis perhitungan kerugian negara. Menurutnya, keadilan substantif tidak boleh tereduksi hanya karena kendala angka kerugian.
“Jangan sampai SP3 dari KPK ini menjadi akhir penegakan hukum atau justru mereduksi makna hukum pidana korupsi pertambangan menjadi semata-mata persoalan angka,” kata Abdullah saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Ia menanggapi pernyataan KPK yang menyebut kurangnya alat bukti, khususnya terkait perhitungan kerugian negara. Abdullah menilai KPK seharusnya dapat berkolaborasi dengan lembaga atau pihak yang memiliki kewenangan melakukan audit atau penghitungan kerugian negara dalam kasus tersebut.
Selain itu, Abdullah juga mempertanyakan waktu pengumuman SP3 yang dinilai janggal. Pasalnya, keputusan penghentian penyidikan disebut telah diambil sejak Desember 2024, namun baru disampaikan kepada publik belakangan ini.
“Mengapa keputusan yang diambil dari Desember 2024, baru diumumkan sekarang?” ujarnya.
Abdullah menegaskan, meskipun KPK telah menghentikan penyidikan, bukan berarti perkara tersebut sepenuhnya tertutup. Menurut dia, Kejaksaan Agung masih berpeluang menangani kasus tersebut apabila ditemukan bukti baru dan menggunakan konstruksi hukum yang berbeda sesuai peraturan perundang-undangan.
“Esensi kejahatan korupsi di sektor sumber daya alam adalah penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan negara dalam mengelola SDA untuk kemakmuran rakyat,” tegasnya.
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman. Penghentian penyidikan tersebut tertuang dalam penerbitan SP3.
“Benar, KPK telah menerbitkan SP3 dalam perkara tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta, Jumat (26/12).
Budi menjelaskan, penghentian penyidikan dilakukan setelah KPK melakukan pendalaman pada tahap penyidikan. Dari hasil pendalaman itu, KPK menilai tidak ditemukan kecukupan alat bukti untuk melanjutkan perkara dugaan korupsi dalam pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi di Kabupaten Konawe Utara pada periode 2007–2014.
“Setelah dilakukan pendalaman, tidak ditemukan kecukupan bukti, sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait,” jelasnya.

