Jakarta, denting.id – Pemerintah menggeber pengawasan kawasan hutan nasional dengan memperkuat peran Unit Pelaksana Teknis (UPT) di daerah. Langkah ini mengemuka dalam pertemuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang membahas optimalisasi pengawasan pemanfaatan kawasan hutan.
Rini menegaskan penguatan pengawasan hutan menjadi agenda strategis pemerintah untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mencegah kerusakan sumber daya alam. Menurutnya, penguatan UPT Kementerian Kehutanan yang tersebar di seluruh Indonesia menjadi kunci efektivitas pemantauan dan pengendalian kawasan hutan.
“Dalam optimalisasi pelaksanaan pemantauan, pengawasan, dan pengendalian pemanfaatan kawasan hutan, terdapat tiga aspek utama yang perlu diperkuat, yakni tata kerja, fungsi, dan sumber daya,” ujar Rini di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan, dari sisi tata kerja, perbaikan dapat dilakukan melalui penyempurnaan mekanisme koordinasi dan pelaporan hasil pengawasan antara UPT dan Kantor Pusat Kementerian Kehutanan, khususnya terkait izin pemanfaatan kawasan hutan.
Selain itu, penguatan tata kerja juga menyasar peningkatan independensi dan profesionalitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan serta Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan agar terbebas dari intervensi struktural maupun kepentingan pihak tertentu.
Pada aspek fungsi, Rini menekankan perlunya penajaman peran UPT, terutama UPT Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) dan Taman Nasional, UPT pengelolaan hutan lestari, serta UPT penegakan hukum. Penguatan ini diharapkan mampu membuat pengawasan kawasan hutan berjalan lebih efektif dan terukur.
Sementara dari sisi sumber daya, penguatan dilakukan melalui pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia yang diiringi peningkatan kompetensi PPNS dan Polisi Kehutanan, serta dukungan anggaran dan sarana prasarana operasional.
“Pemenuhan SDM, peningkatan kualitas kompetensi, serta dukungan anggaran dan sarana prasarana menjadi faktor penting agar pengawasan kawasan hutan dapat berjalan optimal di seluruh wilayah Indonesia,” jelas Rini.
Dalam audiensi tersebut, Rini dan Raja Juli Antoni juga membahas penajaman fungsi pengawasan antara UPT bidang Konservasi Sumber Daya Alam sebagai pemangku kawasan dan UPT bidang Pengelolaan Hutan Lestari sebagai pelaksana pemanfaatan hutan produksi dan hutan lindung.
Penajaman fungsi ini diharapkan dapat menghilangkan tumpang tindih tugas dan fungsi antar-UPT, sehingga pengawasan, pemantauan, dan pengendalian pemanfaatan kawasan hutan ke depan dapat berjalan lebih efektif dan terkoordinasi.
“Harapannya, tidak ada lagi tumpang tindih tupoksi, sehingga pengawasan kawasan hutan di seluruh Indonesia bisa semakin optimal,” pungkas Rini.

