Natuna, denting.id – Awal tahun membawa kabar kurang menggembirakan bagi ratusan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di Kabupaten Natuna. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna memutuskan tidak memperpanjang kontrak kerja mereka seiring penataan kepegawaian dan penerapan regulasi baru tentang ASN.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Natuna, Muhammad Alim Sanjaya, menjelaskan kebijakan tersebut dipicu oleh sejumlah faktor, mulai dari batas usia, pengunduran diri, pemberhentian, hingga penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
“Perkiraan sekitar 50 sampai 100 orang, tetapi jumlah pastinya masih menunggu laporan dari masing-masing OPD. Untuk SK Bupati ada sekitar 34 orang, dengan rincian 25 orang lewat usia dan sembilan orang mengundurkan diri,” ujar Alim saat dikonfirmasi, Jumat.
Ia menerangkan, UU Nomor 20 Tahun 2023 diterbitkan untuk membentuk ASN yang profesional, berintegritas, kompeten, netral, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Salah satu amanat utama regulasi tersebut adalah penghentian perekrutan pegawai non-ASN.
Sebagai gantinya, pemerintah memfokuskan kebijakan pada penataan pegawai yang sudah ada, termasuk membuka peluang bagi non-ASN untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu.
Namun, peluang tersebut hanya berlaku bagi pegawai non-ASN yang memenuhi persyaratan, yakni telah terdata dan bekerja sejak tahun 2020. Di Kabupaten Natuna, tercatat sekitar 2.250 pegawai non-ASN telah diangkat menjadi PPPK.
Meski terjadi pengurangan jumlah tenaga kerja, Alim menegaskan pelayanan publik di lingkungan Pemkab Natuna tidak akan terganggu. Seluruh organisasi perangkat daerah diminta mengoptimalkan sumber daya aparatur yang ada.
“Kami meminta OPD tetap memaksimalkan pelayanan dengan pegawai yang tersedia, yaitu PNS, PPPK penuh waktu, dan PPPK paruh waktu,” katanya.

