Polemik Rumah Dijadikan Tempat Perayaan Natal di Cibinong Belum Temukan Solusi

BOGOR, Denting.id – Polemik terkait penggunaan rumah warga sebagai tempat perayaan Natal jemaat Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) di Perumahan Cipta Graha Permai, Kelurahan Tengah, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, hingga kini belum mencapai kesepakatan.

Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bogor, K.H. Madroja, menegaskan bahwa penggunaan tempat tinggal sebagai tempat ibadah, termasuk untuk perayaan Natal, harus merujuk pada regulasi yang telah disepakati bersama. Ia mengingatkan pentingnya menaati aturan sebagai wujud komitmen dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Baca juga : Dishub Kota Bogor dan Satlantas Polresta Gelar Ramp Check Jelang Nataru

“Menjadikan tempat ibadah, termasuk untuk perayaan Natal, harus melalui proses yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ini menjadi bagian dari ketaatan kita sebagai warga negara,” ujarnya.

Senada dengan itu, Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bogor, Heri Risnandar, menyatakan bahwa pendirian tempat ibadah harus sesuai mekanisme yang melibatkan berbagai pihak, termasuk FKUB dan Kementerian Agama.

Baca juga : Jalan Menuju Gunung Salak Ditutup, Warga Diminta Gunakan Jalur Alternatif

“Jika berbicara pendirian rumah ibadah, maka harus melalui mekanisme yang jelas, dengan melibatkan peran FKUB dan Kementerian Agama,” ungkapnya.

Heri juga menyebut bahwa mediasi telah dilakukan, namun belum ada keputusan final terkait penggunaan rumah tersebut sebagai tempat perayaan Natal

Dari hasil mediasi, diputuskan bahwa rumah pendeta GPdI tersebut dapat digunakan untuk perayaan Natal, namun hanya untuk keluarga dan warga sekitar. Jemaat dari luar wilayah dilarang hadir karena rumah itu masih berstatus tempat tinggal, bukan tempat ibadah resmi.

Baca juga :Jelang Nataru , Pemkab Bogor Perbaiki Fasilitas Publik di Kawasan Puncak 

“Warga mengizinkan rumah tersebut digunakan, asalkan tidak mengundang pihak luar. Karena mekanisme pendirian tempat ibadahnya masih banyak yang belum terpenuhi,” jelasnya.

Pemerintah Kabupaten Bogor berjanji akan terus berupaya mencari solusi sebelum puncak perayaan Natal tiba. Langkah-langkah mediasi lebih lanjut akan dilakukan dalam waktu dekat.

Baca juga : PDIP Resmi Pecat Jokowi dan 26 Kader Lainnya, Ini Daftar Lengkapnya

“Kami akan segera melakukan rapat dan mencari solusi terbaik agar polemik ini dapat terselesaikan sebelum Natal,” tutup Heri.

Polemik ini mencerminkan tantangan dalam menjaga kerukunan antarumat beragama di tengah keberagaman masyarakat. Pemerintah diharapkan mampu menemukan solusi yang adil dan sesuai hukum demi terciptanya harmoni di wilayah tersebut.

 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *