Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI, Selasa (13/1). Salah satu saksi yang dipanggil adalah Deputi Administrasi Setjen MPR RI, Heri Herawan (HH).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pemeriksaan terhadap Heri Herawan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. “Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama HH selaku aparatur sipil negara, yakni Deputi Administrasi Setjen MPR RI,” ujar Budi dalam keterangannya.
Dalam perkara ini, Heri Herawan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Bagian Umum Setjen MPR RI. Selain Heri, KPK juga memeriksa dua saksi lainnya, yakni ZAK yang merupakan mantan staf dari mantan Sekretaris Jenderal MPR RI Ma’ruf Cahyono, serta seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial BW.
Berdasarkan catatan KPK, Heri Herawan tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 10.31 WIB, disusul ZAK pada pukul 10.24 WIB. Sementara itu, kehadiran saksi BW belum tercatat dalam daftar pemeriksaan pada hari tersebut.
KPK sebelumnya telah menetapkan mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma’ruf Cahyono, sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan gratifikasi ini. Penetapan status tersangka dilakukan pada 3 Juli 2025.
Dalam perkara tersebut, Ma’ruf Cahyono diduga menerima gratifikasi dengan nilai sekitar Rp17 miliar yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI. KPK mulai melakukan penyidikan sejak mengumumkan penyelidikan kasus ini pada 20 Juni 2025, dengan pemanggilan saksi pertama dilakukan pada 23 Juni 2025.
Baca juga: KPK Sita Dokumen, Barang Bukti Elektronik, dan Uang Usai Geledah Kantor Pusat Ditjen Pajak
KPK menegaskan pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas penyidikan terhadap tersangka.

