Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah mengantongi identitas pihak yang diduga menjadi inisiator penghilangan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 di perusahaan Maktour Travel.
Pernyataan tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat menanggapi perkembangan dugaan penghilangan barang bukti yang terjadi dalam penggeledahan di kantor Maktour Travel pada 14 Agustus 2025 lalu.
“Tentunya siapa yang memerintahkan, siapa yang meminta kepada staf-staf di MK Tour untuk melakukan penghilangan jejak dokumen itu kami sudah kantongi,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (14/1).
Meski demikian, Budi menegaskan KPK masih terus melakukan pendalaman untuk memastikan apakah tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perintangan penyidikan.
“Apakah itu kemudian masuk ranah perintangan penyidikan, itu masih akan didalami, karena nanti berkaitan juga dengan peran-peran yang bersangkutan pada perkara pokoknya,” jelasnya.
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Keduanya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Sementara itu, pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, hingga kini masih menjadi satu-satunya pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri. Namun, KPK belum menetapkannya sebagai tersangka.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, menyatakan pihaknya membuka peluang untuk menetapkan tersangka lain dalam perkara tersebut. Menurutnya, diskresi kuota tambahan haji diduga melibatkan lebih dari satu pihak, termasuk dari biro perjalanan haji dan umrah.
“Semoga nanti kita dapat temukan bukti-bukti, selama proses penyidikan maupun penuntutan,” ujar Asep saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin (12/1).

