Baru Menjabat Dua Bulan, Kajari Magetan Dezi Septiapermana Dicopot Kejagung

Jakarta, Denting.id – Karier Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Magetan, Dezi Septiapermana, berakhir singkat setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mencopotnya dari jabatan. Dezi dinilai melakukan kesalahan fatal meski baru menjabat kurang dari tiga bulan di Magetan.

Pencopotan tersebut merupakan bagian dari pengawasan ketat terhadap aparatur kejaksaan. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Agus Sahat, menegaskan langkah itu sejalan dengan komitmen Jaksa Agung dalam menjaga integritas dan profesionalitas institusi kejaksaan.

“Karena sudah dalam pengawasan yang diperketat. Jadi pengawasan terhadap aparatur penegak kejaksaan ini memang sudah menjadi komitmen Jaksa Agung,” ujar Agus Sahat, Senin (26/1/2026).

Agus menjelaskan, kesalahan yang dilakukan Dezi tergolong fatal dan melanggar kode etik kejaksaan. Pelanggaran tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip yang selama ini ditekankan pimpinan kejaksaan.

“Punya kesalahan fatal karena sudah melanggar komitmen Jaksa Agung terkait pelanggaran kode etik,” tegasnya.

Bahkan, menurut Agus, tindakan Dezi sudah mengarah pada potensi tindak pidana. Oleh karena itu, Kejagung mengambil langkah preventif dengan mencopot yang bersangkutan sebelum persoalan berkembang lebih jauh.

“Ini lebih pada tindakan preventif pencegahan sebelum masuk ke ranah pidana. Kalau sudah melakukan kesalahan yang lebih fatal, bisa masuk pidana,” paparnya.

Dezi Septiapermana diketahui mulai menjabat sebagai Kajari Magetan sejak 31 Oktober 2025. Saat dicopot, masa jabatannya baru berjalan sekitar dua bulan dan belum genap tiga bulan.

“Baru dua bulan jalan tiga bulan menggantikan Pak Yuana,” kata Agus.

Pencopotan Dezi telah dilakukan sejak 19 Januari 2026, jauh sebelum mencuatnya pemberitaan nasional terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Wali Kota Madiun.

“Pencopotan sudah dilaksanakan pada 19 Januari 2026, sebelum adanya berita KPK OTT Wali Kota Madiun. Penggantinya sudah ada,” ujarnya.

Baca juga: Kajari Magetan Dicopot Usai Jalani Pemeriksaan di Kejagung

Saat ini, Dezi ditarik ke Kejaksaan Agung dan ditempatkan pada jabatan fungsional. Sementara itu, posisi Kajari Magetan diisi oleh Koordinator Kejati Jawa Timur, Farkhan Junaedi, sebagai pelaksana tugas.

“Pak Farkhan akan melanjutkan tugas-tugas yang sebelumnya dijalankan Pak Dezi. Saat ini Pak Dezi berada di Kejagung dan masih bertugas secara fungsional,” pungkas Agus.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *