Wacana Hapus Parliamentary Threshold Mengemuka, PKB Ingatkan Risiko Parlemen Terlalu Gemuk

Jakarta, dehting.id – Usulan Partai Amanat Nasional (PAN) untuk menghapus ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) dalam Pemilu 2029 menuai respons dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menilai penghapusan PT justru berpotensi melahirkan parlemen dengan jumlah partai yang kian banyak dan tidak sederhana.

Menurut Khozin, meski usulan tersebut sah sebagai bagian dari diskursus demokrasi, dampaknya perlu dikaji secara matang dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.

“Penghapusan PT malah akan menjadikan multipartai yang tidak sederhana, jumlah partai di parlemen dipastikan makin banyak. Tapi sebagai usulan ya sah-sah saja, nanti menambah diskursus dalam pembahasan revisi UU Pemilu,” ujar Khozin dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat.

Legislator dari daerah pemilihan Jawa Timur IV itu juga menyoroti alternatif pembatasan pembentukan fraksi di DPR sebagaimana diterapkan di DPRD. Menurutnya, kebijakan tersebut bukan solusi ideal.

“Pengaturan pembatasan pembentukan fraksi di DPR tidak ideal. Itu justru makin mengaburkan ideologi partai dan fragmentasi di parlemen tetap akan terlihat,” tegasnya.

Khozin menekankan bahwa isu parliamentary threshold sejatinya bukan persoalan utama dalam Pemilu 2029. Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang menitikberatkan pada pentingnya proporsionalitas sistem pemilu dan semangat penyederhanaan partai politik.

“Isu utamanya adalah bagaimana sistem pemilu tetap proporsional agar suara pemilih tidak hilang, sekaligus menjaga semangat penyederhanaan partai politik,” ujarnya.

Menurut Khozin, mewujudkan pemilu yang proporsional tidak cukup hanya dengan menghapus PT. Ia menilai masih banyak mekanisme lain yang bisa ditempuh untuk memastikan suara pemilih tetap terkonversi secara adil.

“Salah satunya dengan penghitungan suara agar suara pemilih yang tidak bisa dikonversi menjadi kursi di daerah pemilihan tetap dapat dihitung di tingkat provinsi,” jelasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum PAN Eddy Soeparno mengusulkan agar parliamentary threshold dalam Pemilu 2029 dihapus. Usulan tersebut bertujuan mencegah hilangnya suara pemilih akibat ambang batas keterwakilan parlemen.

 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *