BOGOR, Denting.id – Pemerintah Kota Bogor mengambil langkah hati-hati dalam menata kawasan Jalan Merdeka pasca penertiban kios pedagang tak berizin. Meski DPRD menyarankan agar Pemkot mengambil alih lahan tersebut, langkah tersebut belum dapat direalisasikan dengan segera.
Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach, menjelaskan bahwa usulan DPRD dipertimbangkan, tetapi pengambilalihan lahan memerlukan kajian mendalam karena adanya klaim dari pihak ahli waris pemilik tanah.
Baca juga : Iwan Suryawan, Wakil Ketua DPRD Jabar Tekankan Kolaborasi untuk Tekan Penyebaran HIV/AIDS
“Kami tidak bisa serta-merta mengambil alih lahan bekas kios pedagang di Jalan Merdeka begitu saja. Ada pihak yang mengaku sebagai keturunan ahli waris pemilik tanah, dan bahkan ada gugatan di pengadilan yang dimenangkan oleh pihak ahli waris,” ungkap Agustian pada Senin (23/12/2024).
Saat ini, kawasan tersebut telah dipagari oleh pihak ahli waris, sehingga Pemkot Bogor mengimbau pedagang untuk tidak kembali ke lokasi itu tanpa izin resmi.
Baca juga : Penemuan Mayat Bayi di Sungai Cisadane Gegerkan Warga Panaragan
“Pedagang yang ingin berjualan lagi di sana harus berkoordinasi dengan pemilik lahan dan mengurus perizinan. Kami juga telah menyediakan lokasi alternatif yang bisa digunakan,” tambahnya.
Pemkot Bogor menegaskan pentingnya langkah yang hati-hati untuk menghindari tindakan yang bertentangan dengan hukum dan hak kepemilikan. Hal ini juga bertujuan menjaga stabilitas dan kenyamanan masyarakat dalam jangka panjang.