Bupati Bogor Tolak Izin Perumahan di Tanah Kavling Demi Keseimbangan Lingkungan

Bogor,Denting.id – Bupati Bogor Rudy Susmanto secara tegas menyatakan tidak akan menerbitkan izin untuk pembangunan perumahan di atas tanah kavling, yang dianggap berpotensi merusak tatanan lingkungan. Penjualan tanah kavling tersebut dinilai tidak memenuhi kaidah perumahan standar, seperti batasan luas bangunan, persyaratan ruang terbuka hijau, dan kewajiban setoran cadangan tanah makam.

“Kami melarang penjualan tanah kavling ini karena lahannya akan dibangun secara keseluruhan untuk perumahan. Oleh karena itu, kami tidak akan menerbitkan izin PBG demi keseimbangan lingkungan,” kata Rudy Susmanto kepada wartawan di Bogor, Selasa (3 Februari 2026).

Rudy menambahkan bahwa penjualan tanah kavling marak terjadi di wilayah timur, barat, tengah, utara, dan selatan Kabupaten Bogor. Ia memerintahkan jajarannya, termasuk para camat, untuk mendata aktivitas tersebut di 40 kecamatan. Rudy memperingatkan agar investasi tidak berdampak negatif bagi masyarakat, seperti yang terjadi di Kampung Nanggerang, Desa Pabuaran, Kecamatan Sukamakmur.

Pemkab Bogor melarang perizinan perumahan di tanah kavling karena tidak ada aturan perundang-undangan yang mengaturnya secara spesifik. Kebijakan ini mendapat dukungan dari Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara, yang menilai langkah Rudy sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Saya mendukung ketegasan Bupati Bogor. Kami meminta developer perumahan mematuhi aturan dan membangun secara benar,” ujar Sastra.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *