Jakarta, denting.id – Sejumlah peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) mendadak mendapati status kepesertaannya nonaktif. Kondisi ini sontak memicu kepanikan, terutama di kalangan masyarakat miskin yang selama ini bergantung pada layanan kesehatan gratis dari negara.
Menanggapi kegaduhan tersebut, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa penonaktifan peserta PBI JK bukan dilakukan secara sepihak. Kebijakan ini merupakan bagian dari pemutakhiran data penerima bantuan agar iuran negara benar-benar tepat sasaran.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan penonaktifan peserta PBI JK mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku per 1 Februari 2026. Dalam kebijakan itu, peserta yang dinonaktifkan langsung digantikan dengan peserta baru, sehingga jumlah total peserta PBI JK secara nasional tidak berkurang.
“Dalam SK tersebut telah dilakukan penyesuaian. Peserta PBI JK yang dinonaktifkan digantikan oleh peserta baru. Jadi secara jumlah tetap sama seperti bulan sebelumnya,” kata Rizzky, Rabu (04/02).
Menurutnya, pembaruan data dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial guna memastikan bantuan iuran BPJS Kesehatan diberikan kepada masyarakat miskin dan rentan miskin yang benar-benar berhak.
Ini Alasan BPJS PBI Dinonaktifkan
BPJS Kesehatan menyebut penonaktifan peserta PBI JK umumnya disebabkan oleh proses verifikasi dan validasi data. Beberapa faktor utamanya antara lain:
- Penyesuaian data sesuai SK Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026
- Pembaruan dan verifikasi penerima bantuan agar tepat sasaran
- Penggantian peserta lama dengan peserta baru tanpa mengurangi kuota nasional
BPJS Kesehatan menegaskan, penonaktifan tersebut tidak bersifat permanen dan masih dapat diajukan untuk diaktifkan kembali.
Hanya Peserta Ini yang Bisa Aktivasi Ulang
Meski status kepesertaan dinonaktifkan, tidak semua peserta kehilangan hak sepenuhnya. BPJS Kesehatan membuka peluang reaktivasi JKN PBI bagi peserta yang memenuhi kriteria berikut:
- Termasuk peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026
- Masuk kategori masyarakat miskin atau rentan miskin berdasarkan verifikasi lapangan
- Mengalami penyakit kronis atau kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa
Rizzky menjelaskan, peserta yang dinonaktifkan dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan nama peserta ke Kementerian Sosial untuk diverifikasi.
“Jika peserta lolos verifikasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut sehingga layanan kesehatan bisa kembali diakses,” ujarnya.
Cara Cek Status BPJS Kesehatan
Untuk memastikan status kepesertaan JKN, masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui:
- Layanan PANDAWA via WhatsApp: 08118165165
- BPJS Kesehatan Care Center 165
- Aplikasi Mobile JKN
- Kantor BPJS Kesehatan terdekat
Bagi peserta yang sedang dirawat di rumah sakit, informasi juga dapat diperoleh melalui petugas BPJS SATU atau Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang tersedia di fasilitas kesehatan.
BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat untuk rutin mengecek status kepesertaan, meski dalam kondisi sehat.
“Selagi sehat, sebaiknya luangkan waktu mengecek status JKN. Jika ternyata nonaktif, bisa segera diurus agar tidak terkendala saat membutuhkan layanan kesehatan,” pungkas Rizzky.

