KPK Temukan Pola Baru Rasuah, Pelaku Mulai Gunakan Kripto dan Aset Digital

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya perubahan pola dalam praktik korupsi. Jika sebelumnya pelaku rasuah lebih banyak menggunakan uang tunai atau transfer perbankan, kini mulai beralih ke aset digital seperti mata uang kripto.

Perubahan modus ini terdeteksi oleh tim Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK dalam sejumlah penyelidikan. Kripto dinilai menjadi pilihan baru karena dianggap memiliki sistem keamanan lebih tinggi sekaligus menyulitkan pelacakan transaksi.

Berdasarkan temuan sementara, penggunaan kripto dalam praktik rasuah umumnya berkaitan dengan tindak pidana suap dan gratifikasi. Pelaku diduga memanfaatkan aset digital tersebut untuk menyamarkan aliran dana agar tidak mudah terdeteksi aparat penegak hukum.

Meski demikian, KPK menegaskan terus melakukan pemantauan ketat terhadap kemungkinan penyalahgunaan kripto dalam tindak pidana korupsi. Penelusuran terus dilakukan guna memastikan tidak ada transaksi rasuah yang memanfaatkan mata uang digital sebagai alat pembayaran.

Hingga saat ini, KPK belum mengungkap pihak-pihak yang diduga menggunakan kripto dalam praktik suap maupun gratifikasi.

Selain mata uang digital, KPK juga menemukan adanya penggunaan barang atau aset lain sebagai alternatif pembayaran pengganti uang fisik dalam praktik rasuah. Salah satu yang kerap ditemukan adalah logam mulia.

Baca juga: KPK Dugaan Pegawai Bea Cukai Terima Jatah Rp7 Miliar per Bulan untuk Loloskan Impor Barang Diduga Palsu

“Dengan beberapa kali kita mendapatkan barang bukti saat operasi tangkap tangan berupa emas, kita jadi lebih waspada. Walaupun ada hal-hal lain seperti cryptocurrency dan yang lainnya juga teman-teman di penyidikan di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi sudah mulai melihat hal itu,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Senin (9/2/2026).

Mungkin Anda Menyukai