Jakarta, Denting.id – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Imanuel Ebenezer alias Noel, meminta pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dihadirkan dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Hal tersebut disampaikan Noel saat ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (13/1/2026). Ia menegaskan, terkait dugaan aliran dana ke suatu partai politik, dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada saksi maupun jaksa untuk diungkap dalam fakta persidangan.
“Ini kan ada fakta persidangan. Lebih bagus yang menyampaikan saksi atau jaksa. Kalau dari saya kan tidak bagus. Nanti dikeroyokin sayanya,” ujar Noel.
Terkait wacana menghadirkan pihak partai yang disebut dalam persidangan, Noel menilai hal tersebut merupakan kewenangan pengadilan. Namun, ia berharap yang dihadirkan bukan perwakilan partai, melainkan pimpinan KPK.
“Itu kan kewenangan pengadilan bukan kewenangan saya. Ya harapan saya jangan partai yang hadir, pimpinan KPK harus hadir,” tambahnya.
Sebelumnya, Noel bersama sejumlah pihak didakwa melakukan tindak pidana pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 dengan nilai mencapai Rp6,5 miliar. Jaksa menyebut para terdakwa diduga menyalahgunakan kewenangan dalam proses penerbitan serta perpanjangan sertifikasi maupun lisensi individu K3 bagi para pemohon.
Selain dugaan pemerasan, Noel juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp3,365 miliar serta satu unit sepeda motor dari aparatur sipil negara dan pihak swasta yang berkaitan dengan lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Baca juga: KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Ketua PN Depok, Sita Dokumen dan Uang US$50 Ribu
Kasus ini masih bergulir di persidangan dan menjadi perhatian publik karena menyangkut praktik pengurusan sertifikasi K3 yang berhubungan langsung dengan standar keselamatan kerja di Indonesia.

