Jakarta, Denting.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara terkait penyegelan tiga toko perhiasan mewah Tiffany & Co. oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Jakarta. Langkah tersebut dilakukan atas dugaan adanya praktik impor ilegal.
Purbaya menegaskan pemerintah tidak akan mentolerir praktik impor yang melanggar aturan. Hal itu ia sampaikan saat ditemui di The Tribrata Dharmawangsa, Kamis (12/2/2026).
“Pokoknya impor yang ilegal pasti akan ditutup dan disegel,” ujar Purbaya.
Menurutnya, penyegelan merupakan bentuk kerja profesional Bea Cukai dalam mengamankan penerimaan negara melalui pengawasan barang impor yang tidak sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“Semua harus kembali ke jalur legal. Bea Cukai menjalankan tugasnya supaya pasar kita bersih dari barang-barang ilegal dan persaingan di dalam negeri berjalan fair,” jelasnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan penyegelan toko emas lainnya, Purbaya mengatakan langkah tersebut akan bergantung pada temuan petugas di lapangan. Ia menyebut biasanya pelaku usaha terlebih dahulu diberikan peringatan sebelum tindakan penyegelan dilakukan.
“Tergantung temuan di lapangan. Biasanya diberikan early warning dulu, kalau tetap tidak patuh baru disegel,” katanya.
Sebagai informasi, tiga butik Tiffany & Co. yang berlokasi di Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place disegel oleh DJBC Kanwil Jakarta. Penyegelan dilakukan dalam rangka pengawasan kepabeanan terhadap barang impor bernilai tinggi.
Kepala Seksi Penindakan DJBC Kanwil Jakarta, Siswo Kristyanto, menjelaskan pihaknya menduga terdapat pelanggaran administrasi terkait barang impor yang dijual di toko tersebut.
“Kami melakukan operasi terhadap barang-barang high value goods, yakni barang bernilai tinggi, yang kami duga ada yang tidak diberitahukan dalam pemberitahuan impor barang,” ungkap Siswo saat ditemui di butik Tiffany & Co. Plaza Senayan.
Baca juga: Seleksi Pimpinan OJK Dimulai, Purbaya Pastikan Tanpa Arahan Khusus dari Presiden
Ia menambahkan, penindakan tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Menteri Keuangan untuk menggali potensi penerimaan negara di luar mekanisme yang selama ini berjalan di bidang kepabeanan dan cukai.

