Jakarta, Denting.id – Dukungan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, terhadap wacana pengembalian Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke versi lama menuai tanggapan dari Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.
Boyamin mengingatkan Jokowi agar tidak “mencari muka” dalam isu revisi UU KPK yang kembali mencuat usai mantan Ketua KPK, Abraham Samad, bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan.
Dalam pertemuan tersebut, Abraham Samad meminta agar tugas dan fungsi KPK dikembalikan seperti sebelum UU KPK direvisi oleh DPR dan pemerintah pada 2019.
“Kepada yang terhormat Pak Joko Widodo, Presiden ke-7 RI mohon tidak mencari muka pada isu UU KPK, yang nyata-nyata diubah pada masa beliau yaitu tahun 2019,” ujar Boyamin dalam keterangan video, Minggu (15/2/2026).
Boyamin menjelaskan, revisi UU KPK pada 2019 bukan semata-mata inisiatif DPR RI. Ia mengklaim bahwa pembahasan revisi tersebut berjalan setelah mendapat “lampu hijau” dari Istana Kepresidenan, saat Jokowi masih menjabat sebagai Presiden.
“Saya mendapatkan informasi dari bocoran-bocoran legislatif atau DPR bahwa rencana-rencana itu sudah agak lama sebenarnya UU KPK mau diamputasi. Tapi DPR sebagian membocorkan kepada saya, bahwa belum berani karena belum mendapat lampu hijau dari Istana,” ungkapnya.
Menurut Boyamin, pada 2018 sinyal dukungan dari Istana mulai terlihat, sehingga DPR berani membahas revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK secara cepat. Bahkan, kata dia, pengambilan keputusan dilakukan secara aklamasi meski terdapat dua fraksi yang tidak menyetujui.
“Nah, pada tahun 2018 itu sudah mulai ada lampu hijau, maka DPR berani melakukan pembahasan dengan super kilat. Bahkan pengambilan keputusannya pun dengan cara aklamasi yang dipaksakan, padahal itu seharusnya voting, karena ada dua fraksi yang tidak setuju,” tegasnya.
Boyamin juga menilai, jika saat itu Jokowi tidak menyetujui revisi tersebut, seharusnya pemerintah tidak mengirimkan perwakilan untuk membahasnya bersama DPR.
“Tapi nyatanya kan dikirim utusan untuk membahas bersama DPR. Artinya pemerintah kan setuju, jadi jangan kemudian sekarang membalik tidak setuju dengan bukti tidak tanda tangan,” ujarnya.
Selain revisi UU, Boyamin turut menyoroti polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang berujung pada pemecatan 57 pegawai KPK. Ia menyebut, meski Ombudsman RI menyatakan adanya maladministrasi dalam proses TWK, Jokowi saat itu tidak menunjukkan sikap tegas atas pemberhentian tersebut.
“Setuju atau pembiaran Tes Wawasan Kebangsaan yang membuang penyidik-penyidik handal KPK,” katanya.
Boyamin juga menilai Jokowi tidak menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan UU KPK hasil revisi selama masa jabatannya pada 2019–2024.
“Jokowi tidak terbitkan Perppu untuk kembali UU lama selama dia jadi Presiden 2019-2024,” ucapnya.
Baca juga: Ma’ruf Amin Dukung Evaluasi UU KPK 2019, Singgung Performa Lembaga
Karena itu, Boyamin mendorong Presiden Prabowo Subianto agar mengambil langkah konkret untuk menguatkan kembali KPK, salah satunya dengan menerbitkan Perppu guna mengembalikan kewenangan lembaga antirasuah tersebut seperti sebelum revisi 2019.

