Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri asal-usul dana jatah bulanan yang diduga diterima sejumlah oknum di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan dari praktik pengondisian impor barang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan setiap perusahaan kargo diduga harus mengeluarkan sejumlah uang agar barang impor yang dibawa dapat lolos dari pengecekan petugas Bea Cukai.
“Karena dari situ ada uang yang dikeluarkan oleh forwarder untuk menyuap kepada oknum bea cukai. Nah ini uangnya dari mana juga, gitu kan,” kata Budi saat dikonfirmasi, Minggu (15/2/2026).
Menurut Budi, terdapat berbagai jenis barang impor yang masuk ke Indonesia melalui jasa layanan kargo. KPK kini mendalami sejumlah importir yang diduga terlibat dalam praktik suap untuk menghindari pemeriksaan fisik barang.
Sebelumnya, lembaga antirasuah menduga ada jatah bulanan sekitar Rp7 miliar yang diterima segelintir pegawai di DJBC dari pengondisian jalur impor barang. Uang tersebut diduga terkait pengaturan sistem pemeriksaan barang agar tidak melalui pengecekan ketat.
“Ini masih akan terus didalami, oleh karena itu kami tidak berhenti di pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini,” ujar Budi dalam keterangan sebelumnya, Kamis (5/2/2026).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam tersangka, yakni mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan; pemilik Blueray Cargo John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Andri; serta Manager Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan.
Kasus ini bermula dari dugaan kongkalikong antara oknum Ditjen Bea dan Cukai dengan perusahaan jasa kargo Blueray Cargo dalam mengatur jalur importasi barang pada Oktober 2025. Jalur yang diatur adalah jalur merah dengan penyusunan rule set pada angka 70 persen.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan data rule set yang telah diatur kemudian dikirimkan ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai untuk dimasukkan ke dalam mesin targeting atau alat pemindai pemeriksa barang.
“Untuk dimasukkan parameternya ke mesin targeting atau alat pemindai mesin pemeriksa barang,” ujar Asep.
Akibat pengondisian tersebut, sejumlah barang impor yang dibawa Blueray Cargo diduga tidak melalui pemeriksaan fisik. Hal ini membuat barang impor yang diduga palsu maupun ilegal dapat masuk ke Indonesia tanpa pengecekan petugas Bea Cukai.
Atas perbuatannya, para tersangka penerima suap dijerat dengan pasal 12 huruf a dan b serta pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca juga: Soal UU KPK, Boyamin Sentil Peran Istana di Era Jokowi
Sementara pihak pemberi suap disangkakan dengan pasal 605 ayat 1 huruf a dan b serta pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
KPK memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik suap impor barang tersebut.

