Bogor, DENTING.ID – Dua tersangka dalam kasus pemberangkatan tenaga kerja wanita (TKW) ilegal ke Timur Tengah, Meidsyanti Kosasin (33) dan Muhammad Zaxi Lazuardi (31), kini mendekam di ruang tahanan setelah aksi mereka digagalkan oleh Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) bersama Satreskrim Polresta Bogor Kota.
Meidsyanti, yang bertugas sebagai penyalur sekaligus pengurus paspor dengan visa kunjungan wisata, tampak menutupi wajahnya saat digiring polisi. Berbeda, Muhammad Zaxi hanya tertunduk pasrah saat dikawal menuju ruang tahanan.
“Aksi ini terungkap dari laporan penampungan calon TKW ilegal yang diterima Kemen P2MI. Kami segera berkoordinasi untuk menggagalkan pemberangkatan dan menangkap kedua tersangka,” ujar Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso saat konferensi pers, Jumat (27/12/2024).
Bisnis Ilegal dengan Modus Visa Wisata
Jaringan ini menggunakan modus pemberangkatan TKW dengan visa wisata menuju Qatar dan Uni Emirat Arab. Aksi mereka terbongkar setelah polisi menemukan delapan calon TKW ilegal yang ditampung di apartemen Bogor Valley pada Selasa (24/12/2024).
“Para korban dijanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di Timur Tengah. Namun, pemberangkatan mereka menggunakan visa wisata, yang ilegal,” jelas Kombes Bismo.
Selain sebagai penyalur, Meidsyanti memiliki koneksi keluarga di Qatar dan Uni Emirat Arab yang membantu mengatur lowongan kerja. Sementara itu, Muhammad Zaxi bertindak sebagai sponsor dan penampung calon TKW.
Iming-Iming Rp2,9 Juta untuk Setiap Keberangkatan
Polisi mengungkap bahwa Muhammad Zaxi dijanjikan bayaran Rp2,9 juta untuk memberangkatkan delapan calon TKW ilegal yang kini gagal terwujud.
“Selain menjanjikan pekerjaan kepada calon TKW, jaringan ini juga memberi imbalan kepada para sponsor perorangan yang membantu mencari korban,” tambah Kombes Bismo.
Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara
Kedua tersangka kini menghadapi ancaman hukuman berat sesuai pasal 4 atau pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kemen P2MI Dan Polisi Bongkar Jaringan TKW Ilegal Ke Timur Tengah
“Keduanya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta,” tegas Kombes Bismo.
Polisi mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan luar negeri dengan prosedur yang tidak sesuai aturan. “Kami akan terus menindak tegas jaringan TPPO demi melindungi warga Indonesia,” tutupnya.