Jakarta, Denting.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah narasi yang beredar mengenai temuan tumpukan uang Rp920 miliar dalam penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi pajak periode 2016-2020. Kejagung memastikan informasi tersebut tidak benar atau hoaks.
“Kejaksaan membantah terhadap pemberitaan yang tersebar terkait penggeledahan tersebut dan kami pastikan itu hoaks,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna saat dikonfirmasi, Minggu (15/2/2026).
Bantahan serupa juga disampaikan Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu). Melalui unggahan akun resmi PPID, Kemenkeu menegaskan kabar penggeledahan rumah pejabat pajak yang disebut-sebut menemukan uang ratusan miliar rupiah adalah tidak benar.
“Berita mengenai penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap rumah para pejabat pajak guna membongkar dugaan permainan gelap yang selama bertahun-tahun bersembunyi di balik laporan dan angka, merupakan berita tidak benar atau hoaks,” demikian pernyataan dalam unggahan tersebut.
Kemenkeu juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang mengatasnamakan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.
Sebagai informasi, Kejagung memang tengah mengusut dugaan suap dalam perkara permainan pajak yang diduga melibatkan oknum pegawai di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada 2016-2020. Penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait penyidikan tersebut.
Namun, Kejagung tidak pernah menyebut adanya penyitaan uang Rp920 miliar dalam perkara itu. Sejauh ini, barang bukti yang diumumkan ke publik antara lain satu unit mobil Toyota Alphard dan satu sepeda motor hasil penggeledahan pada November 2025 lalu.
Baca juga: Kejagung Segera Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Limbah Sawit POME
Adapun penyitaan uang Rp920 miliar sebelumnya memang pernah dilakukan Kejagung dari rumah mantan pejabat Mahkamah Agung Republik Indonesia, Zarof Ricar. Penyitaan tersebut terkait kasus dugaan suap vonis bebas yang menjerat Ronald Tannur, dan bukan dalam perkara dugaan korupsi pajak 2016-2020.

