Jakarta, Denting.id – Sebuah video yang memperlihatkan aksi persekusi terhadap seorang wanita lanjut usia (lansia) oleh tiga remaja putri menjadi viral di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi di Desa Wamlana, Kecamatan Fena Leisela, Kabupaten Buru, Maluku pada Rabu (25/12/2024).
Dalam video yang beredar, tampak seorang nenek yang sedang mengumpulkan pakaian cuci kering di tepi sungai menjadi sasaran aksi kekerasan oleh ketiga pelaku. Salah satu pelaku terlihat berulang kali menyiram tumpukan pakaian milik sang nenek dengan air sungai, meskipun sang nenek memohon dengan suara pelan, “Sio beta (saya) minta ampun jua, nak jangan nak.” Namun, permohonan itu justru diabaikan dan disertai dengan tawa dari para pelaku.
Baca juga : Viral di Media Sosial, Tukang Bakso Suwadi Bangun Jalan Desa dengan Uang Pribadi Senilai Rp10 Miliar
Korban yang hanya bisa pasrah juga menyampaikan rasa takutnya jika pakaian yang dibawa pulang dalam keadaan basah akan memicu kemarahan orangtuanya. “Pakaian bahasa habis, nanti beta pulang dong marah beta,” ujar sang nenek. Aksi tersebut berlanjut ketika nenek itu dalam perjalanan pulang, saat salah satu pelaku yang dibonceng sepeda kembali menyiram korban dengan air dari botol mineral.
Setelah video tersebut viral, polisi langsung turun tangan. Paur Humas Polres Buru, Aipda Djamaludin, membenarkan bahwa kejadian itu terjadi di Desa Wamlana. “Itu kejadiannya kemarin sore di Desa Wamlana Kecamatan Fena Leisela,” ungkapnya. Menyikapi hal ini, Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang, memerintahkan untuk segera menangani kasus ini. Ketiga pelaku, yang berinisial AB, JF, dan ST, langsung diamankan oleh petugas Polsek Air Buaya.
Polisi juga mengungkapkan bahwa salah satu pelaku, AB, memposting dua video yang berisi tindakan tersebut di media sosialnya, yang kemudian menyebar luas hingga viral.
Baca juga : Tawuran Kelompok Pemuda Viral di Media Sosial, Polisi Selidiki Kasus di Bogor Selatan
Pada Kamis (26/12/2024), ketiga remaja tersebut menyampaikan permintaan maaf di kantor Desa Wamlana. Mereka yang masih berstatus pelajar SMP, didampingi orangtua masing-masing, mengakui perbuatan mereka dan memohon maaf kepada korban, Kun Lehelima, serta warga desa. Permintaan maaf ini difasilitasi oleh Pemerintah Desa Wamlana bersama anggota Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat untuk diselesaikan secara kekeluargaan.
Ketiga pelaku yang menangis dan menyesali perbuatan mereka juga memeluk dan mencium tangan korban sebagai tanda penyesalan. Para orangtua mereka turut serta meminta maaf dan memberikan pesan moral. “Cium antua punya tangan, itu kalian punya nenek sendiri, itu orangtua sendiri,” kata perangkat desa kepada ketiga siswi.
Paur Humas Polres Buru, Aipda Djamaludin, menyatakan bahwa kejadian ini sudah diselesaikan dengan mediasi dari pemerintah desa, dan ketiga pelaku juga telah menjalani pembinaan di Polsek Air Buaya. Kejadian ini menjadi pembelajaran bagi para remaja untuk lebih menghargai sesama, terutama terhadap orang yang lebih tua.