Jakarta, denting.id – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini menyoroti penggunaan anggaran pendidikan dalam pembiayaan program unggulan pemerintah tersebut. Polemik pun melebar, memunculkan respons dari Menteri Keuangan hingga Presiden.
Menteri Keuangan Purbaya menilai uji materi terhadap Undang-Undang APBN 2026 yang dipersoalkan para pemohon tergolong lemah.
“Kita lihat hasilnya seperti apa. Gugatan bisa kalah, bisa menang. Saya rasa (uji materiil) lemah,” ujarnya , Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Rabu (18/2/2026).
Berdasarkan catatan Mahkamah Konstitusi, terdapat tiga perkara pengujian UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 yang mempersoalkan Pasal 22 ayat (3).
Permohonan itu diajukan oleh:
- Yayasan Taman Belajar Nusantara (Perkara 40/PUU-XXIV/2026)
- Rega Felix (Perkara 52/PUU-XXIV/2026)
- Reza Sudrajat (Perkara 55/PUU-XXIV/2026)
Para pemohon menilai pengelompokan program MBG ke dalam pendanaan operasional pendidikan berpotensi menggerus alokasi esensial lain di sektor pendidikan.
Sebagaimana diketahui, anggaran pendidikan wajib dialokasikan minimal 20 persen dari total APBN. Namun dalam APBN 2026, sebagian besar dana MBG bersumber dari pos tersebut.
Dalam RAPBN 2026, pemerintah mengalokasikan dana MBG sebesar Rp335 triliun—melonjak tajam dari Rp71 triliun pada 2025.
Total belanja negara dalam RAPBN 2026 tercatat Rp3.786,5 triliun. Artinya, MBG menyedot sekitar 6,4 persen dari total belanja negara.
Saat masih menjabat sebagai Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa sekitar 67 persen atau Rp223,6 triliun dana MBG berasal dari anggaran pendidikan yang totalnya Rp757,8 triliun.
Sisanya diambil dari:
- Anggaran kesehatan Rp24,7 triliun (7 persen)
- Fungsi ekonomi Rp19,7 triliun (6 persen)
- Cadangan MBG Rp67 triliun (20 persen)
Dana tersebut ditujukan untuk membiayai 82,9 juta siswa melalui sekitar 30.000 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), serta 7,4 juta ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menepis tudingan bahwa MBG merupakan pemborosan anggaran negara.
Dalam agenda groundbreaking 1.179 SPPG di Palmerah (13/2/2026), ia menegaskan dana program tersebut berasal dari efisiensi belanja pemerintah.
“Uang ini hasil penghematan dan efisiensi. Kalau tidak kita hemat, akan dimakan korupsi,” tegasnya.
Menurut Presiden, pemerintah memangkas kegiatan yang dinilai kurang produktif seperti rapat, seminar, dan perjalanan dinas. Dana itu kemudian dialihkan ke program yang dinilai berdampak langsung bagi masyarakat, terutama untuk mengatasi persoalan gizi dan stunting yang masih menyentuh sekitar 25 persen anak Indonesia.
Purbaya menegaskan pemerintah akan mengikuti proses hukum yang berjalan. Namun ia optimistis, secara substansi hukum, posisi pemerintah cukup kuat.

