SUKABUMI, Denting.id – Pemerintah Kota Sukabumi, Jawa Barat, mulai mengelola 15 bidang tanah hibah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aset tersebut ditetapkan sebagai milik negara dan selanjutnya dimanfaatkan untuk kepentingan umum di wilayah Kota Sukabumi.
Langkah ini ditempuh sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mengoptimalkan aset negara agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Pengelolaan dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas sehingga penggunaan lahan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, mengatakan bahwa 15 bidang tanah tersebut memiliki nilai taksiran sekitar Rp9 miliar.
Oleh karena itu, pengelolaannya harus dirancang secara matang agar produktif dan berorientasi pada kebutuhan publik.
“Kami berkomitmen mengelola aset ini secara transparan, akuntabel, dan produktif. Karena itu, pemanfaatannya akan difokuskan untuk sarana yang benar-benar dibutuhkan masyarakat,” ujar Ayep Zaki, Kamis.
Ia menegaskan, aset hasil tindak pidana korupsi yang telah diputus pengadilan seharusnya dikembalikan manfaatnya kepada masyarakat.
Tanah hibah tersebut tidak hanya tercatat sebagai aset administratif, tetapi juga menjadi instrumen pembangunan daerah.
Penyerahan hibah dilakukan KPK kepada Pemerintah Kota Sukabumi dalam sebuah agenda resmi yang turut dihadiri Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, serta delapan kepala daerah lainnya.
Dalam kesempatan itu, aset secara simbolis diserahkan dan selanjutnya dikelola oleh masing-masing pemerintah daerah penerima.
Pengelolaan teknis aset akan dikoordinasikan dengan perangkat daerah terkait agar perencanaan pemanfaatannya selaras dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah.
Sejumlah lahan direncanakan untuk fasilitas sosial dan infrastruktur penunjang pelayanan publik.
“Bahwa pengawasan internal akan diperkuat. Di sisi lain, partisipasi masyarakat juga diharapkan hadir untuk memastikan pemanfaatan aset berjalan sesuai peruntukan,”tambanya.
“Aset ini berasal dari proses penegakan hukum. Maka, sudah semestinya dikelola dengan penuh tanggung jawab dan diawasi bersama,” katanya.
Dengan pengelolaan yang terarah, aset negara hasil rampasan korupsi diharapkan mampu memberikan nilai tambah bagi pembangunan Kota Sukabumi.
Selain memperkuat layanan publik, kebijakan ini juga menjadi simbol bahwa hasil tindak pidana korupsi dapat dikembalikan untuk kepentingan masyarakat luas.

