DPR Awasi Ketat Pembayaran THR 2026, Kemenaker Diminta Bertindak Tegas

Jakarta, Denting.id – Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja wajib dilakukan paling lambat dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri. Ketentuan tersebut merupakan regulasi yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan telah dikomunikasikan kepada Komisi IX DPR RI.

Jika Idulfitri 1447 Hijriah diperkirakan jatuh pada 21–22 Maret 2026, maka batas akhir pembayaran THR bagi karyawan swasta diperkirakan sekitar 13–14 Maret 2026. Pembayaran tersebut wajib dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil.

Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, menegaskan aturan tersebut harus ditegakkan tanpa kompromi.

“Kalau regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan sudah dikomunikasikan kepada Komisi IX, THR paling lambat harus dibayarkan 2 minggu sebelum hari raya. Ini yang harus ditegaskan oleh Kementerian Tenaga Kerja. Siapa yang melanggar harus diberikan sanksi,” tegas Irma di Komplek Senayan, Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut berlaku tegas khususnya bagi sektor swasta. Sementara itu, mekanisme pembayaran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) berbeda karena bersumber dari anggaran pemerintah.

“Kalau Pak Purbaya menyampaikan itu untuk ASN karena uangnya memang dari pemerintah, tapi kalau untuk sektor swasta, maka yang perlu digarisbawahi adalah semua pengawas ketenagakerjaan tidak boleh main-main lagi soal ini. Harus betul-betul menjadi pengawas ketenagakerjaan,” ujarnya.

Menurut Irma, DPR RI akan terus melakukan pengawasan agar tidak ada lagi perusahaan yang menunda atau mengabaikan kewajiban pembayaran THR kepada karyawan. Ia juga menegaskan bahwa toleransi waktu pembayaran sudah sangat jelas, yakni dua minggu sebelum hari raya.

“Kalaupun paling lambat-lambatnya pun 1 minggu itu sudah tidak boleh lagi sebetulnya. Toleransinya sudah jelas, 2 minggu sebelum Hari Raya. Jadi kalau ada yang melanggar memang harus ada ketegasan dari Kementerian Tenaga Kerja untuk memberikan sanksi yang tegas kepada perusahaan tersebut,” pungkasnya.

Pemberian THR bagi pekerja/buruh merupakan tradisi sekaligus bentuk perlindungan kesejahteraan untuk membantu memenuhi kebutuhan dalam merayakan hari raya keagamaan. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan aspek perlindungan tenaga kerja.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa THR merupakan hak pekerja yang harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Ketentuan ini berlaku bagi pekerja tetap, pekerja kontrak, maupun pekerja harian yang telah memenuhi masa kerja minimum sesuai regulasi.

Baca juga: Pekan Pertama Ramadhan, THR ASN hingga Polri Siap Cair

Perusahaan yang melanggar aturan pembayaran THR dapat dikenakan sejumlah sanksi, antara lain denda administratif sebesar 5 persen dari total kewajiban THR jika terlambat membayar, teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pembekuan izin usaha dalam kasus pelanggaran berat. Meski dikenakan sanksi, perusahaan tetap wajib membayarkan THR kepada pekerja.

Mungkin Anda Menyukai