JAKARTA, Denting.id – Pemerintah Indonesia telah menerima permintaan resmi dari Prancis untuk memindahkan Serge Atlaoui, seorang terpidana mati asal Prancis yang dipenjara karena kasus narkoba sejak 2005.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengonfirmasi hal tersebut pada Sabtu (28/12/2024). “Kami telah menerima surat resmi yang meminta pemindahan Serge Atlaoui pada 19 Desember 2024. Surat tersebut dikirim atas nama menteri kehakiman Prancis,” ujarnya.
Baca juga :Aparat Gabungan Razia Joki dan Pak Ogah di Jalur Alternatif Puncak, Bogor
Yusril menambahkan, permintaan ini akan dibahas setelah liburan pada awal Januari 2025.
Langkah Prancis ini menyusul keputusan pemerintah Indonesia sebelumnya yang memulangkan beberapa terpidana mati asing, termasuk lima anggota kasus Bali Nine ke Australia pada 15 Desember 2024, serta Mary Jane Veloso, terpidana mati asal Filipina, ke negaranya beberapa waktu lalu.
Serge Atlaoui, seorang tukang las berusia 61 tahun dan ayah empat anak, ditangkap pada 2005 di sebuah pabrik narkoba di luar Jakarta. Ia dianggap sebagai “ahli kimia” peracik narkoba.
Baca juga :Viral! Tukang Bakso di Malang Bangun Jalan Desa dengan Uang Pribadi Rp10 Miliar
Meskipun bersikeras tidak bersalah dan mengklaim bahwa ia hanya memasang mesin di pabrik yang ia duga sebagai pabrik akrilik, pada 2007 Mahkamah Agung meningkatkan hukuman awalnya dari penjara seumur hidup menjadi hukuman mati saat banding.
Indonesia dikenal dengan hukum narkoba yang ketat, termasuk penerapan hukuman mati untuk pengedar narkoba. Pemerintah juga pernah mengeksekusi warga negara asing yang terbukti bersalah.
Namun, hingga saat ini, Kedutaan Besar Prancis di Jakarta belum memberikan komentar resmi terkait permintaan pemindahan Serge Atlaoui.
Baca juga : Kasus Dugaan Asusila di Cibinong Bogor, Ibu Korban Desak Pelaku Segera Ditangkap
Di sisi lain, pemerintah Indonesia baru-baru ini memberi sinyal akan melanjutkan eksekusi terpidana mati kasus narkoba, yang sebelumnya sempat dihentikan sejak 2016. Hal ini menambah tantangan dalam negosiasi pemindahan Serge Atlaoui ke Prancis.
Permintaan resmi Prancis ini diharapkan dapat membuka dialog lebih lanjut antara kedua negara terkait kebijakan hukuman mati dan hubungan bilateral.