Tersangka Kasus Uang Palsu di Kampus UIN Alauddin Bertambah Jadi 19 Orang

Makassar, Denting.id – Jumlah tersangka dalam kasus uang palsu yang terungkap di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, bertambah menjadi 19 orang. Penambahan terbaru melibatkan seorang pengusaha sekaligus politisi berinisial ASS, yang disebut sebagai saksi kunci dan diduga berperan sebagai donatur dalam kasus ini.

“Sudah 19 orang ditetapkan sebagai tersangka,” Ujar Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, pada Minggu (29/12).

Baca juga : Cristiano Ronaldo Puji Vinicius Jr Usai Raih 2 Penghargaan Globe Soccer Awards 2024: “Dia Lebih Pantas Ballon d’Or”

Meski demikian, masih ada dua orang lainnya yang berstatus buron. Kapolres Gowa menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengejaran terhadap keduanya, namun tidak merinci identitas atau inisial para buronan tersebut.

“Masih ada dua DPO yang kita kejar,” ungkapnya.

Nama ASS mulai mencuat setelah polisi menangkap dua tersangka lainnya, yakni Muhammad Syahruna (52) dan John Biliater Panjaitan (68), di Makassar. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ASS dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar karena mengalami penurunan kondisi kesehatan.

Baca juga : Iwan Suryawan, Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Dorong Penguatan Peran Masyarakat dalam Mitigasi HIV/AIDS

Baca juga : Persib Bandung Kalahkan Persis Solo, Jadi Juara Paruh Musim Liga 1 2024/2025

“ASS dibawa ke rumah sakit karena memiliki riwayat penyakit jantung dan prostat,” jelas Reonald.

Meski ASS kini berada dalam status perawatan medis, polisi belum mengungkapkan secara rinci perannya dalam kasus pabrik uang palsu ini.

“Kalau untuk prosesnya, nantikan kita periksa lagi yang bersangkutan sebagai tersangka,” tutup Kapolres.

Kasus ini terus berkembang dengan pengungkapan para pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan pembuatan dan distribusi uang palsu, yang menjadi perhatian publik dan otoritas keamanan setempat.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *