Abah Iwan: Keadilan Dunia Kerja Harus Libatkan Buruh, Pengusaha, dan Pemerintah

Bandung, Denting.id — Menjelang Hari Raya Idul Fitri, isu pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kembali menjadi perhatian publik. Di tengah kekhawatiran buruh terkait keterlambatan pembayaran hingga potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) menjelang Lebaran, Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Iwan Suryawan, menilai persoalan dunia kerja harus dilihat secara menyeluruh oleh semua pihak.

Menurutnya, hubungan industrial yang sehat harus dibangun di atas kepercayaan antara buruh, pengusaha, dan pemerintah agar tercipta rasa aman serta keadilan bagi semua pihak.

“Kalau bicara keadilan di dunia kerja, kita harus melihat dari tiga pihak sekaligus: buruh, pengusaha, dan pemerintah. Ketiganya perlu duduk bersama dengan suasana yang tenang agar ada kesepahaman dan rasa aman bagi semua,” kata Iwan Suryawan yang akrab disapa Abah Iwan dalam podcast Kopi Kerja bertajuk Mencari Titik Adil Dunia Kerja pada Ahad (2/3/2026).

Abah Iwan menjelaskan, secara normatif aturan ketenagakerjaan di Indonesia sebenarnya telah dirancang untuk mengakomodasi berbagai kepentingan. Namun, persoalan kerap muncul pada tahap implementasi di lapangan, terutama terkait kontrak kerja, pembayaran THR, hingga stabilitas hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja.

“Kadang THR dilaksanakan, namun setelah itu muncul PHK dengan alasan kondisi keuangan perusahaan. Karena itu penting ada kejujuran dan komitmen dari semua pihak, serta pengawasan yang kuat dari pemerintah,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa menjelang Lebaran pemerintah memiliki tanggung jawab memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya terhadap pekerja, termasuk dalam pembayaran THR. Abah Iwan menilai peran pengawas ketenagakerjaan perlu diperkuat agar regulasi yang sudah ada benar-benar dijalankan secara konsisten.

“Pemimpin harus mempunyai itikad baik dan empati. Pemerintah harus memastikan perusahaan memenuhi kewajiban seperti pembayaran THR. Jika buruh merasa aman dan diberi penghargaan, produktivitas kerja juga akan terjaga,” tambahnya.

Dalam diskusi yang sama, Ketua DPW Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Barat, Roy Junto, menilai posisi buruh dalam hubungan industrial masih sering tidak sepenuhnya setara dengan pengusaha. Ia mengingatkan bahwa berbagai regulasi ketenagakerjaan lahir dari sejarah panjang perjuangan buruh untuk memperoleh perlindungan dasar.

“Sejarah gerakan buruh menunjukkan bahwa tanpa regulasi, posisi buruh sangat lemah. Karena itu lahirlah aturan seperti jam kerja delapan jam, upah minimum, hingga perjanjian kerja bersama,” ujar Roy.

Roy juga menyoroti fenomena yang masih terjadi menjelang hari raya, di mana sebagian perusahaan diduga melakukan PHK sebelum Lebaran lalu memanggil kembali pekerja setelah hari raya usai.

“Masih ada modus PHK sebelum Lebaran, kemudian setelah hari raya pekerja dipanggil kembali. Buruh yang tidak memahami aturan hukum sering kali hanya menerima kondisi tersebut,” katanya.

Menurut Roy, lemahnya penegakan hukum menjadi salah satu persoalan utama dalam perlindungan pekerja. Selain itu, komunikasi antara pemerintah, pengusaha, dan buruh dinilai belum berjalan secara konsisten.

“Sering kali buruh diajak bicara ketika terjadi krisis, misalnya saat harga BBM naik atau industri mengalami masalah. Namun ketika kebijakan disusun, buruh tidak selalu dilibatkan secara utuh,” jelasnya.

Roy juga menyinggung paradoks yang terjadi di Jawa Barat, di mana nilai investasi terus meningkat namun tingkat kemiskinan masih relatif tinggi. Kondisi tersebut, menurutnya, menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana investasi benar-benar mampu menyerap tenaga kerja lokal.

“Jawa Barat termasuk daerah dengan investasi terbesar, namun angka kemiskinannya juga masih tinggi. Perlu dijawab apakah investasi tersebut benar-benar membuka peluang kerja bagi masyarakat sekitar,” ujarnya.

Selain itu, Roy menilai perkembangan pekerja platform digital seperti pengemudi ojek daring menghadirkan tantangan baru dalam hubungan industrial. Wacana Bantuan Hari Raya (BHR) bagi pekerja platform dinilai masih memerlukan kejelasan terkait pihak yang bertanggung jawab serta bentuk perlindungan yang diberikan.

“Kalau bantuan hanya sekali waktu, itu bersifat kemanusiaan. Tapi buruh sebenarnya membutuhkan jaminan yang lebih kuat, seperti jaminan sosial dan kepastian kerja,” ujarnya.

Sementara itu, Abah Iwan menilai berbagai pandangan tersebut menunjukkan bahwa tantangan dunia kerja saat ini tidak hanya berkaitan dengan upah atau tunjangan semata, tetapi juga menyangkut kepercayaan serta kepastian hukum dalam hubungan industrial.

Baca juga: Jelang Lebaran, Iwan Suryawan Minta Pengawasan THR Diperketat, Serikat Pekerja Soroti Modus PHK Sebelum Hari Raya

“Pada akhirnya yang kita bangun adalah kepercayaan. Ketika buruh, pengusaha, dan pemerintah bisa saling percaya dan berkomunikasi dengan baik, maka keadilan di dunia kerja tidak hanya tertulis di aturan, tetapi benar-benar dirasakan dalam kehidupan sehari-hari para pekerja,” tutupnya.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai